• Minggu, 21 Desember 2025

Jadi Buronan OJK dan Interpol, Eks Bos Investree Malah Jadi CEO di Qatar, Kok Bisa?

Photo Author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 11:00 WIB
Investree
Investree

KONTEKS.CO.ID - Di tengah status buron dan masuk dalam daftar red notice Interpol, Adrian Gunadi, eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), justru terpantau menjabat posisi strategis sebagai CEO di perusahaan asing berbasis Qatar.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius atas efektivitas pengawasan lintas negara terhadap pelaku kejahatan keuangan digital.

Adrian kini tercatat sebagai CEO JTA Holding Qatar, anak usaha dari JTA International Investment Holding yang bermarkas di Singapura.

Dalam situs resmi perusahaan, Adrian dipuji sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi finansial (fintech) di Asia Tenggara.

“CEO: Adrian A. Gunadi. Operator global dan wirausahawan berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” tertulis di laman resmi JTA Holding, dikutip Jumat, 25 Juli 2025.

Baca Juga: Hadapi Kompleksitas 7 juta Mitra Ojol, Pemerintah Siapkan Regulasi Transportasi Online Berbasis Multisektor

Perusahaan yang dipimpin Adrian, yakni JTA Investree Doha Consultancy, bergerak di bidang solusi perangkat lunak dan kecerdasan buatan untuk layanan pinjaman digital. Basis operasionalnya di Doha, Qatar, dengan target kemitraan di Timur Tengah, Asia, dan Afrika.

Situasi ini kontras dengan posisi Adrian di Indonesia, di mana ia tengah dicari otoritas terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan saat menjabat sebagai pimpinan Investree.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024 karena serangkaian pelanggaran berat, termasuk ekuitas minimum dan ketidaksesuaian dengan POJK No. 10/POJK.05/2022.

“Kinerja Investree memburuk hingga mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, OJK mencabut izin usaha dan menunjuk tim likuidasi,” kata Deputi Komisioner OJK, Agusman.

Baca Juga: Hemat Diamond Mobile Legends, Tetap Dapat Skin Keren!

Tak hanya pencabutan izin, OJK juga menggandeng aparat penegak hukum, termasuk bekerja sama dengan Interpol, untuk menelusuri keberadaan Adrian.

Saat ini, Adrian masih tercantum dalam daftar red notice yang diterbitkan Interpol, yang semestinya mempersulit ruang geraknya di tingkat internasional.

Namun, kenyataan bahwa Adrian dapat beraktivitas secara terbuka dan menduduki jabatan CEO di luar negeri menimbulkan tanda tanya besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X