Baca Juga: Hasto Kristiyanto Menanti Putusan Hakim: Minta Doa Kader Jelang Vonis
Beberapa pengamat menilai, lemahnya kerja sama penegakan hukum internasional dan celah hukum dalam sistem ekstradisi menjadi faktor penghambat penangkapan pelaku kejahatan lintas batas.
Sementara itu, proses likuidasi Investree masih terus berjalan. Neraca penutupan telah disampaikan oleh perusahaan dan kini dalam tahap telaah oleh OJK.
Ribuan pengguna yang menjadi korban layanan Investree berharap pengembalian dana bisa segera dilakukan.
“Proses penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk,” tambah Agusman.
Baca Juga: Fan Meeting Lee Jun Young di Jakarta 16 Agustus 2025 Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?
Perkembangan ini menjadi pengingat bahwa dalam ekosistem teknologi finansial yang terus berkembang, pengawasan dan penegakan hukum lintas negara harus diperkuat.
Apalagi, dalam kasus seperti Investree, yang menyangkut dana masyarakat dan integritas sistem keuangan digital nasional.
Kini, masyarakat menanti langkah tegas pemerintah Indonesia dalam menuntaskan kasus Investree termasuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab tidak bebas berkeliaran di negara lain dengan identitas baru dan jabatan baru. ***
Artikel Terkait
Waspada Fintech Bermasalah: Investree Dicabut, KoinP2P dan iGrow dalam Sorotan OJK
OJK Sebut Izin Bank Syariah Milik Muhammadiyah Segera Terbit, Target Meluncur Sebulan Lagi
Tak Punya SLIK OJK? Ini Cara Baru Punya Rumah untuk Pekerja Informal
Terkait Stabilitas Keuangan, OJK Lihat dan Tunggu Efek Kebijakan Tarif Baru AS
OJK Awasi Ketat Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK, Klausul Pembatalan Sepihak Dilarang