• Sabtu, 18 April 2026

Jadi Buronan OJK dan Interpol, Eks Bos Investree Malah Jadi CEO di Qatar, Kok Bisa?

Photo Author
Alexander Sigit Atmaja, Konteks.co.id
- Jumat, 25 Juli 2025 | 11:00 WIB
Investree
Investree

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Menanti Putusan Hakim: Minta Doa Kader Jelang Vonis

Beberapa pengamat menilai, lemahnya kerja sama penegakan hukum internasional dan celah hukum dalam sistem ekstradisi menjadi faktor penghambat penangkapan pelaku kejahatan lintas batas.

Sementara itu, proses likuidasi Investree masih terus berjalan. Neraca penutupan telah disampaikan oleh perusahaan dan kini dalam tahap telaah oleh OJK.

Ribuan pengguna yang menjadi korban layanan Investree berharap pengembalian dana bisa segera dilakukan.

“Proses penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk,” tambah Agusman.

Baca Juga: Fan Meeting Lee Jun Young di Jakarta 16 Agustus 2025 Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?

Perkembangan ini menjadi pengingat bahwa dalam ekosistem teknologi finansial yang terus berkembang, pengawasan dan penegakan hukum lintas negara harus diperkuat.

Apalagi, dalam kasus seperti Investree, yang menyangkut dana masyarakat dan integritas sistem keuangan digital nasional.

Kini, masyarakat menanti langkah tegas pemerintah Indonesia dalam menuntaskan kasus Investree termasuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab tidak bebas berkeliaran di negara lain dengan identitas baru dan jabatan baru. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X