Pada kesempatan itu Wakil Menteri Ossy menyatakan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mendukung UMKM melalui pemberian legalitas hak atas tanah berupa SHAT sebagai akses pembiayaan usaha.
"Kementerian ATR/BPN akan membantu akses pemberdayaan tanah dari sisi ekonomi melalui program reformasi agraria. Kami siap membantu dan mendukung agar UMKM di seluruh Indonesia semakin berkembang," ujar Ossy.
Menteri Maman bersama Wakil Menteri Ossy kemudian menyerahkan SHAT kepada 10 UMKM serta secara simbolis menyerahkan pembiayaan dan modal produktif untuk 16 pengusaha mikro asal Kabupaten Garut.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Keluarkan Aturan Baru KUR Rumah, Subsidi Bunga KPR hingga 10 Persen
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik mengungkapkan, dana sebesar Rp1,2 triliun KUR telah tersalurkan ke 30.000 UMKM di Kabupaten Garut.
"Namun masih banyak UMKM belum mendapat akses permodalan formal. Kementerian UMKM menggagas LokaModal untuk mempertemukan UMKM yang belum dijangkau KUR agar memperoleh sumber pembiayaan alternatif yang lebih mudah dan ringan," ujarnya.
Riza menuturkan, sebanyak 550 pengusaha mikro dari Kabupaten Garut telah menerima SHAT yang bisa dipakai sebagai akses pembiayaan.
Baca Juga: Dicurigai Titipan Oligarki di Istana, Said Didu: Qodari Ingin Maruarar Jadi Menteri Keuangan
Usaha mikro ini telah dikurasi berdasarkan kriteria seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), aktif berproduksi selama minimal setahun, serta memiliki sertifikat aset usaha.
"Kami optimistis UMKM semakin kontributif terhadap perekonomian nasional dan sekaligus menciptakan lapangan kerja yang lebih berkualitas," kata Riza.***
Artikel Terkait
Menteri UMKM Tegaskan Paket Stimulus Ekonomi Stabilkan Performa UMKM
Kementerian UMKM Dorong Hilirisasi Nilam untuk Perluas Lapangan Kerja
Kebagian Kelola Rp55 Triliun, BRI Fokus Salurkan Kredit UMKM dan Program Prioritas Pemerintah
Kementerian UMKM Fasilitasi Usaha Menengah di Jawa Tengah untuk Memasuki Pasar Modal
Pemerintah Menegaskan UMKM Omzet Tahunan di Bawah Rp500 Juta Tidak Kena Pajak