• Sabtu, 18 April 2026

Lewat LokaModal, Menteri Maman Serukan UMKM Lebih Disiplin Atur Keuangan

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Kamis, 25 September 2025 | 19:33 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman.

Pada kesempatan itu Wakil Menteri Ossy menyatakan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mendukung UMKM melalui pemberian legalitas hak atas tanah berupa SHAT sebagai akses pembiayaan usaha.

"Kementerian ATR/BPN akan membantu akses pemberdayaan tanah dari sisi ekonomi melalui program reformasi agraria. Kami siap membantu dan mendukung agar UMKM di seluruh Indonesia semakin berkembang," ujar Ossy.

Menteri Maman bersama Wakil Menteri Ossy kemudian menyerahkan SHAT kepada 10 UMKM serta secara simbolis menyerahkan pembiayaan dan modal produktif untuk 16 pengusaha mikro asal Kabupaten Garut.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Keluarkan Aturan Baru KUR Rumah, Subsidi Bunga KPR hingga 10 Persen  

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik mengungkapkan, dana sebesar Rp1,2 triliun KUR telah tersalurkan ke 30.000 UMKM di Kabupaten Garut.

"Namun masih banyak UMKM belum mendapat akses permodalan formal. Kementerian UMKM menggagas LokaModal untuk mempertemukan UMKM yang belum dijangkau KUR agar memperoleh sumber pembiayaan alternatif yang lebih mudah dan ringan," ujarnya.

Riza menuturkan, sebanyak 550 pengusaha mikro dari Kabupaten Garut telah menerima SHAT yang bisa dipakai sebagai akses pembiayaan.

Baca Juga: Dicurigai Titipan Oligarki di Istana, Said Didu: Qodari Ingin Maruarar Jadi Menteri Keuangan

Usaha mikro ini telah dikurasi berdasarkan kriteria seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), aktif berproduksi selama minimal setahun, serta memiliki sertifikat aset usaha.

"Kami optimistis UMKM semakin kontributif terhadap perekonomian nasional dan sekaligus menciptakan lapangan kerja yang lebih berkualitas," kata Riza.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X