• Minggu, 21 Desember 2025

Menkeu Purbaya Keluarkan Aturan Baru KUR Rumah, Subsidi Bunga KPR hingga 10 Persen  

Photo Author
- Kamis, 25 September 2025 | 17:39 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa keluarkan aturan KUR Rumah (Foto: dok. KemenPUPR)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa keluarkan aturan KUR Rumah (Foto: dok. KemenPUPR)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa keluarkan aturan terbaru terkait kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor perumahan.

Dalam kebijakan ini, pemerintah memberikan subsidi bunga hingga 10 persen bagi masyarakat maupun pelaku usaha penyedia rumah.

Tujuannya, untuk mendorong akses pembiayaan perumahan secara luas.

Baca Juga: Legenda Timnas Inggris Sentil Rashford Gegara 'Semau Gue' di Barcelona

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, yang diundangkan pada 24 September 2025.

Beleid itu jadi langkah pemerintah dalam mendukung program strategis nasional pembangunan 3 juta rumah.

"Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah," bunyi Pasal 4 dari beleid tersebut.

Baca Juga: Tiga Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Bagian dari Penculik Kancab BRI Cempaka Putih

Untuk besaran subsidi bunga ditetapkan berbeda berdasarkan kategori penerima.

Untuk pelaku usaha penyediaan rumah, dapat subsidi bunga 5 persen efektif per tahun dengan jangka waktu paling lama empat tahun untuk kredit modal kerja, atau lima tahun untuk kredit investasi.

Lalu bagi masyarakat dari sisi permintaan rumah, subsidi jauh lebih besar. Untuk plafon kredit Rp10 juta hingga Rp100 juta subsidi bunga sebesar 10 persen per tahun.

Sedangkan, untuk plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta, subsidi sebesar 5,5 persen per tahun, dengan tenor maksimal lima tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X