KONTEKS.CO.ID – Tiga orang tersangka pembobol rekening dormant Rp204 miliar di Bank BNI juga terlibat kasus penculikan Kepala Cabang (Kacab) BRI Cempaka Putih, MIP (37).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 25 September 2025, ketiga orang tersangkanya adalah C, K, dan DH.
"Terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang Bank BRI Cabang Cempaka Putih berinisial MIP," katanya.
Ketiga orang tersangka tersebut tengah ditangani oleh Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Helfi mengungkapkan, ketiga orang tersebut merupakan sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menergetkan rekening dormant.
"Menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant di luar jam operasional bank," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejak awal Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI yang ada di Jawa Barat.
"[Pertemuan] untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant," katanya.
Hasil dari pertemuan tersebut, jaringan pembobol bank yang mengaku dari Satgas Perampasan Aset tersebut menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing.
"Dari mulai persiapan pelaksanaan eksekusi sampai tahap imbal balik hasil," ujarnya.
Tim eksekutor dari jaringan sindikat tersebut memaksa kepala cabang Bank BNI untuk menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang.
"Apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya," kata Helfi.
Pada akhir bulan Juni 2025, tim eskekutor dari jaringan sindikat pemobol bank dan kepala cabang bank tersebut bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana dari rekening dormant pada hari Jumat, pukul 18.00 WIB.
"Jadi sudah di akhir Minggu atau mendekati hari libur setelah jam operasional," katanya.
Helfi menjelaskan, itu dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank.
"Kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang kepada salah satu eksekutor," katanya.
Eksekutor tersebut merupakan mantan teler salah satu bank. Dia lantas masuk ke aplikasi core banking system secara ilegal dan melakukan pemindahan dana secara in absentia.
"Senilai Rp204 miliar ke 5 rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," katanya.
Pihak Bank BRI lantas menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkannya ke Bariskrim Polri.
Penyidik II Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan PPATK.
"Untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut," katanya.
Dana sejumlah Rp204 miliar yang sempat ditransfer ke rekening penampungan dan yang sempat ditarik berhasil diamankan seluruhnya.
"Penyidik menetapkan 9 orang tersangka," katanya.
Adapun sembilan tersangkanya dikelompokkan berdasarkan perannya masing-masing.
Kelompok Perbankan:
1. P (50 tahun) selaku kepala cabang pembantu yang memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobolan bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia.
2. GRH (43 tahun) selaku consumer relations manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu.
Kelompok Pembobol atau Eksekutor:
1. C (41 tahun), aktor utama atau mastermind pemindahan dana dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
2. DR (44 tahun), konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia.
3. NAT (36 tahun), mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.
4. R (51 tahun), mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
5. TT (38 tahun), fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
Kelompok Pencucian Uang:
1. DH (39 tahun) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.
2. IS (60 tahun), berperan sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan merima uang hasil kejahatan.***
Artikel Terkait
Ini Peran 9 Tersangka Komplotan Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar
Begini Aksi Komplotan Pembobol Rekening Dormant Kuras Rp204 Miliar
Sembilan Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Dua Otak Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Ilham Pradipta
Belum Diungkap Kenapa Pembobol Rekening Dormant Pilih Bank BNI
Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Pelaku Hanya Butuh Waktu 17 Menit