• Sabtu, 18 April 2026

Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Pelaku Hanya Butuh Waktu 17 Menit

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Kamis, 25 September 2025 | 15:56 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan sindikat pemobolan rekening dormant Rp204 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan sindikat pemobolan rekening dormant Rp204 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Ist)


KONTEKS.CO.ID - Sindikat pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di bank BUMN hanya butuh waktu 17 menit dalam beraksi.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, pembobolan dan pemindahan dana rekening itu dilakukan para pelaku pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu, pukul 18.00 WIB.

"Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis 25 September 2025.

Baca Juga: Dasco Pastikan Tak Ada Perwakilan DPR di Komite Reformasi Polri, Urusan Eksekutif  

Kata Helfi, sindikat tersebut sengaja memilih waktu pembobolan rekening pada pukul 18.00 WIB.

Tujuannya, menghindari sistem deteksi internal bank yang jadi sasaran.

"Jadi sudah di akhir Minggu atau mendekati hari libur setelah jam operasional," katanya.

Baca Juga: Ajaib, Bocah Afghanistan Berhasil Selamat dalam Penerbangan Berbahaya Selama 1,5 Jam di Ruang Roda Pesawat ke India

Pihak bank, lantas menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Penyidik II Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan PPATK.

"Untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut," katanya.

Dana sejumlah Rp204 miliar yang sempat ditransfer ke rekening penampungan dan yang sempat ditarik berhasil diamankan seluruhnya.

"Penyidik menetapkan 9 orang tersangka," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X