Sebelumnya, tim advokasi untuk Demokrasi mengajukan penangguhan penahanan empat aktivis yang menjadi tersangka dugaan penghasutan oleh Polda Metro Jaya.
Keempatnya yakni, Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.
"Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," ujar pengacara publik pada Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Ma'ruf Bajammal di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu 6 September 2025.
Adapun, pengajuan penanggulan penahanan itu telah dilayangkan pada Jumat 5 September 2025 kemarin.
Namun, kata Ma'ruf, hingga kini pihaknya belum mendapatkan respons dari Polda Metro Jaya.
"Sudah diterima, akan tetapi belum ada respons terkait dengan penangguhan kami, apakah dikabulkan atau tidak," katanya.***
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen Dkk, Sebut Tak Ada Urgensi Ditahan
Proses Penangkapan Delpedro Marhaen Tak Sesuai Koridor Hukum Pidana
Kepada Menko Yusril, Delpedro Marhaen Ngotot Tak Bersalah
Polisi Periksa Belasan Staf Lokataru, Anak Magang Hingga Kuasa Hukum dalam Kasus Penghasutan Delpedro Marhaen
Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Delpedro Cs, Polda Metro: Harus Hati-Hati dan Teliti