• Sabtu, 18 April 2026

Alasan Polisi Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen Dkk

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Minggu, 21 September 2025 | 17:00 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditahan polisi. Polda Metro Jaya masih pertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan (Foto: Istimewa)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditahan polisi. Polda Metro Jaya masih pertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, tim advokasi untuk Demokrasi mengajukan penangguhan penahanan empat aktivis yang menjadi tersangka dugaan penghasutan oleh Polda Metro Jaya.

Keempatnya yakni, Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.

"Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," ujar pengacara publik pada Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Ma'ruf Bajammal di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu 6 September 2025.

Adapun, pengajuan penanggulan penahanan itu telah dilayangkan pada Jumat 5 September 2025 kemarin.

Namun, kata Ma'ruf, hingga kini pihaknya belum mendapatkan respons dari Polda Metro Jaya.

"Sudah diterima, akan tetapi belum ada respons terkait dengan penangguhan kami, apakah dikabulkan atau tidak," katanya.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X