KONTEKS.CO.ID - Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan penangguhan penahanan empat aktivis yang menjadi tersangka dugaan penghasutan oleh Polda Metro Jaya.
Keempatnya yakni, Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.
"Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," ujar pengacara publik pada Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Ma'ruf Bajammal di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu 6 September 2025.
Baca Juga: Song Joong Ki Comeback di My Youth: Peran Sunwoo Hae Penuh Luka, Terinspirasi Hidupnya Sebagai Ayah
Adapun, pengajuan penanggulan penahanan itu telah dilayangkan pada Jumat 5 September 2025 kemarin.
Namun, kata Ma'ruf, hingga kini pihaknya belum mendapatkan respons dari Polda Metro Jaya.
"Sudah diterima, akan tetapi belum ada respons terkait dengan penangguhan kami, apakah dikabulkan atau tidak," katanya.
Baca Juga: 5 Fakta Gerhana Bulan Merah Darah 7–8 September 2025: Bisa Disaksikan di Indonesia!
Pihaknya, kata Ma'ruf, tak melihat adanya urgensi penahanan dalam kasus ini.
Dia pun menyesalkan penahanan terhadap keempat kliennya itu dan menyebut penahanan hanya akan membuat penuh rumah tahanan.
Menurutnya, kasus ini sangat politis dan rentan akan kriminalisasi terhadap aktivis.
Baca Juga: Gaji Anggota DPR Masih Terlalu Tinggi, Formappi Soroti Besaran Tunjangan Reses
"Delpedro dan kawan-kawan orang-orang yang kemudian berkontribusi pada kemajuan republik. Nggak ada kepentingan mereka untuk lari, menghilangkan barang bukti, apalagi sampai mengulangi tindak pidana," tuturnya.
Artikel Terkait
Staf Lokataru Foundation Ikut Ditangkap saat Dampingi Delpedro, Tim Advokasi Ungkap Kronologinya
Kata Polisi Soal Peran Delpedro Marhaen dan Gejayan Memanggil dalam Aksi Rusuh Jakarta, Diduga Hasut Pelajar via Medsos
Delpedro Marhaen Tulis Surat untuk Pendukungnya: Tak Menyesal Ditangkap, Ungkap Alasan Jadi Tersangka
Delpedro Marhaen dan Lima Tersangka Lain Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Peran-perannya
Amnesty Internasional: Pernyataan Delpedro Marhaen Tak Mengandung Unsur Pidana