• Minggu, 21 Desember 2025

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen Dkk, Sebut Tak Ada Urgensi Ditahan

Photo Author
- Sabtu, 6 September 2025 | 17:28 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025. (Foto: Istimewa)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025. (Foto: Istimewa)

 

KONTEKS.CO.ID - Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan penangguhan penahanan empat aktivis yang menjadi tersangka dugaan penghasutan oleh Polda Metro Jaya.

Keempatnya yakni, Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.

"Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," ujar pengacara publik pada Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Ma'ruf Bajammal di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu 6 September 2025.

Baca Juga: Song Joong Ki Comeback di My Youth: Peran Sunwoo Hae Penuh Luka, Terinspirasi Hidupnya Sebagai Ayah

Adapun, pengajuan penanggulan penahanan itu telah dilayangkan pada Jumat 5 September 2025 kemarin.

Namun, kata Ma'ruf, hingga kini pihaknya belum mendapatkan respons dari Polda Metro Jaya.

"Sudah diterima, akan tetapi belum ada respons terkait dengan penangguhan kami, apakah dikabulkan atau tidak," katanya.

Baca Juga: 5 Fakta Gerhana Bulan Merah Darah 7–8 September 2025: Bisa Disaksikan di Indonesia!

Pihaknya, kata Ma'ruf, tak melihat adanya urgensi penahanan dalam kasus ini.

Dia pun menyesalkan penahanan terhadap keempat kliennya itu dan menyebut penahanan hanya akan membuat penuh rumah tahanan.

Menurutnya, kasus ini sangat politis dan rentan akan kriminalisasi terhadap aktivis.

Baca Juga: Gaji Anggota DPR Masih Terlalu Tinggi, Formappi Soroti Besaran Tunjangan Reses

"Delpedro dan kawan-kawan orang-orang yang kemudian berkontribusi pada kemajuan republik. Nggak ada kepentingan mereka untuk lari, menghilangkan barang bukti, apalagi sampai mengulangi tindak pidana," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X