• Senin, 22 Desember 2025

Delpedro Marhaen Tulis Surat untuk Pendukungnya: Tak Menyesal Ditangkap, Ungkap Alasan Jadi Tersangka

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 19:19 WIB
Dalam surat yang ditulis tangan, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengaku tak menyesal ditangkap polisi. (Tangkapan layar Threads @pedeoproject)
Dalam surat yang ditulis tangan, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengaku tak menyesal ditangkap polisi. (Tangkapan layar Threads @pedeoproject)

KONTEKS.CO.ID - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, telah ditangkap secara paksa pada Senin 1 September malam.

Tak lama kemudian, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif saat demo di depan Gedung DPR.

Penangkapan dan penetapan tersangka ini mendapat perhatian masyarakat. Sebab, Lokataru Foundation selama ini publik kenal sebagai lembaga advokasi yang seringkali mengkritisi tindak-tanduk pemerintah.

Baca Juga: Marvel Zombies Hadir di Disney Plus! Serial Paling Sadis MCU Rilis 24 September 2025

Menyesalkah sang aktivis hak asasi manusia ini? Ternyata tidak.

Melalui rekan seperjuangannya, ia menitip pesan untuk disampaikan kepada masyarakat luas terkait pesoalan yang membelitnya.

“Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Delpedro Marhaen sempat menulis surat di secarik kertas. Kertas surat itu kemudian disampaikan kepada Pedeo Project dan rekan-rekan Pedro yang menunggu di sekitar Polda Metro Jaya. Kepada rekan-rekannya, Pedro berpesan agar surat tersebut disebarkan secara luas,” tulis akun Threads @pedeoproject, terlihat Rabu 3 September 2025.

Baca Juga: Staf Ahli Kapolri Sebut Demostrasi Kemarin Paling Dahsyat, Ini Sebabnya

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR yang berujung ricuh.

“Saya Delpredo Marhaen,” katanya membuka surat yang ditujukan kepada publik.

Menurut dia, setelah dilakukan penangkapan pada 1 September 2025, dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “(Pemeriksaan) sebagai tersangka selama 24 jam dengan 98 pertayaaan. Setelah tu saya mendapat surat penahanan. Kini saya ditahan di  Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Delpredo melalui tulisan tangannya.

Ia membenarkan, bahwa perkara ini berkaitan dengan tindakannya dan Lokataru yang memberikan banguan hukum bagi mereka yang ditangkap hanya karena menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga: Tanpa Proses Naturalisasi, Adrian Wibowo Bisa Bela Timnas Indonesia

Selain bantuan hukum, pihaknya juga membela pejalar yang KJP-nya dicabut dan meminta biaya rumah sakit bagi korban kekerasan polisi untuk digratiskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X