• Minggu, 21 Desember 2025

Kata Polisi Soal Peran Delpedro Marhaen dan Gejayan Memanggil dalam Aksi Rusuh Jakarta, Diduga Hasut Pelajar via Medsos

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 08:21 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan enam tersangka termasuk Delpedro Marhaen dan Gejayan Memanggil. (X @LBHmasyarakat)
Polda Metro Jaya tetapkan enam tersangka termasuk Delpedro Marhaen dan Gejayan Memanggil. (X @LBHmasyarakat)

KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya resmi menetapkan enam orang tersangka usai demo Jakarta sejak 25 Agustus 2025 yang berujung kericuhan.

Polisi menyebut para tersangka diduga menghasut pelajar untuk ikut turun ke jalan melakukan aksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan.

“Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan, dan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa 2 September 2025 malam.

Baca Juga: Klarifikasi Unmul Soal Bom Molotov dan Simbol PKI: Gerakan Mahasiswa Damai, Bukan Anarkistis

Identitas Enam Tersangka Termasuk Delpedro Marhaen dan Admin Akun Gejayan Memanggil

Polisi menyampaikan bahwa keenam tersangka memiliki peran berbeda, terutama melalui akun media sosial.

Mereka adalah Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (DMR), admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein (SH), serta tiga lainnya berinisial MS (@BPP), RAP atau Profesor R (@RAP), FL (@FG), dan KA (@AMP).

Menurut polisi, keenamnya diduga menggunakan akun Instagram untuk mengajak masyarakat, khususnya pelajar, agar ikut demo Jakarta.

“Peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi demonstrasi,” jelas Ade.

Baca Juga: Reyhan alias Profesor R: Usianya Masih di Bawah Umur, Diduga Otak Bom Molotov, Koordinator Aksi Rusuh Demo Jakarta

Peran Tersangka dalam Aksi Rusuh

Lebih rinci, polisi menilai MS, SH, dan KA melakukan kolaborasi dengan beberapa akun lain yang berisi ajakan pengrusakan. Sedangkan RAP disebut membuat konten tutorial pembuatan bom serta menjadi koordinator kurir di lapangan.

Sementara itu, FL berperan menyiarkan langsung jalannya aksi sekaligus mengajak pelajar bergabung. Atas tindakan ini, keenam tersangka dianggap memiliki peran signifikan dalam memicu rusuhnya demonstrasi Jakarta.

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana Pasal 160 KUHP enam tahun, UU Perlindungan Anak lima tahun, serta UU ITE enam tahun,” pungkas Ade.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X