• Minggu, 21 Desember 2025

Terungkap Identitas Profesor R, Penyebar Bom Molotov saat Demo Ricuh di Jakarta

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 06:51 WIB
Profesor R penyebar bom molotov saat demo 2025 di Jakarta. (Humas Polri)
Profesor R penyebar bom molotov saat demo 2025 di Jakarta. (Humas Polri)

 

KONTEKS.CO.ID - Sosok berinisial RAP alias Profesor R akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan demonstrasi di Jakarta.

RAP disebut-sebut sebagai penyebar bom molotov yang sempat menghebohkan publik.

Peran Profesor R atau RAP dalam Demo 2025

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam konferensi pers pada Selasa,2 September 2025 mengungkapkan peran RAP dalam aksi tersebut.

“Tersangka yang kelima adalah RAP,” tegasnya.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Bandingkan Demo 1998 dan Aksi 2025, Singgung Peran Prabowo hingga Isu Hutan

Menurut Ade, RAP tidak hanya membuat, tetapi juga menyebarkan bom molotov di beberapa titik untuk digunakan massa.

“Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan atau berperan sebagai koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan dari akun IG-nya tersebut,” jelasnya.

Dijuluki 'Profesor R'

Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menambahkan bahwa RAP mendapat julukan ‘Profesor R’ dari peserta grup WhatsApp yang diikutinya.

Baca Juga: Pesan Damai Timnas Indonesia: Mari Kita Saling Jaga

Dalam grup tersebut, RAP diduga membuat video tutorial lengkap dengan komposisi serta bahan yang diperlukan untuk merakit bom molotov.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan tutorial, kami temukan yang bersangkutan sebagai koordinator titik-titik bom molotov diambil,” ujar Gilang.

Ia menambahkan, “Dijuluki sebagai ‘Profesor R’.”

Atas perbuatannya, RAP kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X