• Senin, 22 Desember 2025

Terungkap Identitas Profesor R, Penyebar Bom Molotov saat Demo Ricuh di Jakarta

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 06:51 WIB
Profesor R penyebar bom molotov saat demo 2025 di Jakarta. (Humas Polri)
Profesor R penyebar bom molotov saat demo 2025 di Jakarta. (Humas Polri)

Selain itu, RAP juga dikenakan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia Pulang dengan Satu Perunggu di BWC 2025, Ini Evaluasi Eng Hian

Polisi dalami Jaringan

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam penyebaran bom molotov ini.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merencanakan maupun menyebarkan instruksi terkait aksi anarkis.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya provokasi digital yang bisa berujung pada tindakan kriminal nyata di lapangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X