Selain itu, RAP juga dikenakan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia Pulang dengan Satu Perunggu di BWC 2025, Ini Evaluasi Eng Hian
Polisi dalami Jaringan
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam penyebaran bom molotov ini.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merencanakan maupun menyebarkan instruksi terkait aksi anarkis.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya provokasi digital yang bisa berujung pada tindakan kriminal nyata di lapangan.***
Artikel Terkait
Rombongan Polisi Diserang KKB dengan Senpi dan Bom Molotov di Papua, 3 Mobil Dibakar
Dua Warga di Penjaringan Dilempar OTK dengan Bom Molotov Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Kantor JNE di Magelang Diteror Bom Molotov, Pelaku Diduga Mantan Karyawan Setrum Seorang Karyawati
Pengunjuk Rasa Serang Kedubes Israel di Meksiko dengan Bom Molotov