• Senin, 22 Desember 2025

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen Dkk, Sebut Tak Ada Urgensi Ditahan

Photo Author
- Sabtu, 6 September 2025 | 17:28 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025. (Foto: Istimewa)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025. (Foto: Istimewa)

Tak hanya mengajukan penangguhan penahanan, lanjut Ma'ruf, mereka juga berencana melakukan upaya langkah-langkah hukum lainnya.

Salah satunya, mempertimbangkan mengajukan praperadilan.

"Segera, tapi kita masih mempertimbangkan untuk melakukan itu. Jadi kami di tim sedang secara intensif membahasnya," ujarnya.

Baca Juga: J-Hope, Park Bo Gum, dan Lee Jun Hyuk Bersinar di Korean Broadcasting Awards 2025

Sebelumnya ditulis, keempat orang dalam kasus ini masuk dalam 43 tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya terkait aksi perusakan dalam demo yang terjadi di Jakarta pada 25-31 Agustus.

Mereka masuk dalam klaster penghasutan, disebut menyebarkan ajakan merusak melalui media sosial dan flyer dengan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan, bahkan memanfaatkan influencer untuk memotivasi aksi tersebut.

Delpedro Marhaen (DMR), merupakan Direktur Lokataru Foundation sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation.

Muzaffar Salim (MS), selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.

Lalu, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, dan Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X