Tak hanya mengajukan penangguhan penahanan, lanjut Ma'ruf, mereka juga berencana melakukan upaya langkah-langkah hukum lainnya.
Salah satunya, mempertimbangkan mengajukan praperadilan.
"Segera, tapi kita masih mempertimbangkan untuk melakukan itu. Jadi kami di tim sedang secara intensif membahasnya," ujarnya.
Baca Juga: J-Hope, Park Bo Gum, dan Lee Jun Hyuk Bersinar di Korean Broadcasting Awards 2025
Sebelumnya ditulis, keempat orang dalam kasus ini masuk dalam 43 tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya terkait aksi perusakan dalam demo yang terjadi di Jakarta pada 25-31 Agustus.
Mereka masuk dalam klaster penghasutan, disebut menyebarkan ajakan merusak melalui media sosial dan flyer dengan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan, bahkan memanfaatkan influencer untuk memotivasi aksi tersebut.
Delpedro Marhaen (DMR), merupakan Direktur Lokataru Foundation sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation.
Muzaffar Salim (MS), selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
Lalu, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, dan Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.***
Artikel Terkait
Staf Lokataru Foundation Ikut Ditangkap saat Dampingi Delpedro, Tim Advokasi Ungkap Kronologinya
Kata Polisi Soal Peran Delpedro Marhaen dan Gejayan Memanggil dalam Aksi Rusuh Jakarta, Diduga Hasut Pelajar via Medsos
Delpedro Marhaen Tulis Surat untuk Pendukungnya: Tak Menyesal Ditangkap, Ungkap Alasan Jadi Tersangka
Delpedro Marhaen dan Lima Tersangka Lain Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Peran-perannya
Amnesty Internasional: Pernyataan Delpedro Marhaen Tak Mengandung Unsur Pidana