KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya akan mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap sejumlah aktivis yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh di Jakarta pada akhir Agustus 2025 silam.
“Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan. Jadi, penyidik melakukan penahanan terhadap orang yang patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana itu berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 19 September 2025.
Ia menjelaskan, ketika melakukan penahanan terhadap seseorang, polisi tentu punya alasan objektif, termasuk adanya barang bukti.
“Kemudian, alasan seseorang dilakukan penahanan itu ada alasan objektif karena bukti yang cukup tadi dan juga ada beberapa alasan lain. Dan dikhawatirkan atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Jadi, nanti penyidiklah yang akan mempertimbangkan. Karena proses penyidikan itu pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, itu bisa beberapa kali,” bebernya.
Pendalaman lanjut Ade, harus dilakukan secara hati-hati dan teliti. Meski akhirnya tidak menutup kemungkinan penyidik memeriksa saksi tambahan jika memang diperlukan.
“Karena pendalamannya harus dilakukan secara hati-hati, secara teliti. Nanti mungkin ada beberapa saksi yang perlu dilakukan pemeriksaan tambahan. Ada tersangka yang dilakukan pemeriksaan tambahan. Itulah sebuah proses penyidikan untuk membuat terang sebuah peristiwa pidana yang sedang disidik. Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Keenam orang itu yakni, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
Baca Juga: Kepada Menko Yusril, Delpedro Marhaen Ngotot Tak Bersalah
Lalu, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.
RAP, selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra sempat bertemu dan berkomunikasi dengan Delpedro Rutan Polda Metro Jaya, pada Selasa 9 September 2025 lalu.
Kepada Yusril, Delpedro bersikukuh dirinya tak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan yang saat ini menjeratnya.***
Artikel Terkait
Amnesty Internasional: Pernyataan Delpedro Marhaen Tak Mengandung Unsur Pidana
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen Dkk, Sebut Tak Ada Urgensi Ditahan
Proses Penangkapan Delpedro Marhaen Tak Sesuai Koridor Hukum Pidana
Kepada Menko Yusril, Delpedro Marhaen Ngotot Tak Bersalah
Polisi Periksa Belasan Staf Lokataru, Anak Magang Hingga Kuasa Hukum dalam Kasus Penghasutan Delpedro Marhaen