KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya menyebut, masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Diketahui, mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh di Jakarta pada akhir Agustus 2025 silam.
"Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu 21 September 2025.
Baca Juga: Duh, Pemerintah Baru Sadar Penyaluran Bansos Senilai Rp17 Triliun Selama Ini Salah Sasaran!
Dia menjelaskan, jika penahanan terhadap seseorang diduga melakukan pidana bukan tanpa pertimbangan.
Namun, katanya, ada pertimbangan objektif yang dilakukan penyidik.
"Alasan seseorang dilakukan penahanan, itu ada alasan objektif karena bukti yang cukup tadi, dan juga ada beberapa alasan lain," ujarnya.
Baca Juga: Panglima TNI Sebut Alasan Besarnya Anggaran Kemhan, Mulai dari Harga Senjata hingga Investor
Alasan tersebut antara lain, dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi lagi perbuatannya, dan atau menghilangkan barang bukti.
Kemudian dalam proses penyidikan, penyidik juga kemungkinan masih memerlukan keterangan dari tersangka.
Lantaran itu, pengajuan penangguhan penahanan terhadap Delpedro dkk saat ini masih dikaji oleh penyidik.
"Karena pendalamannya harus dilakukan secara hati-hati, secara teliti. Nanti mungkin ada beberapa saksi yang perlu dilakukan pemeriksaan tambahan, tersangka yang dilakukan pemeriksaan tambahan, itulah sebuah proses penyidikan," jelasnya.
"Jadi nanti penyidiklah yang akan mempertimbangkan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen Dkk, Sebut Tak Ada Urgensi Ditahan
Proses Penangkapan Delpedro Marhaen Tak Sesuai Koridor Hukum Pidana
Kepada Menko Yusril, Delpedro Marhaen Ngotot Tak Bersalah
Polisi Periksa Belasan Staf Lokataru, Anak Magang Hingga Kuasa Hukum dalam Kasus Penghasutan Delpedro Marhaen
Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Delpedro Cs, Polda Metro: Harus Hati-Hati dan Teliti