KONTEKS.CO.ID - Fenomena rangkap jabatan yang dilakoni wakil menteri sebagai komisaris BUMN yang marak terjadi belakangan ini sorotan publik.
Hal itu memunculkan kekhawatiran terkait kemungkinan penyalahgunaan wewenang, inefisiensi birokrasi sampai pada ketidakfokusan wamen menjalankan tugasnya di pemerintahan.
Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Larangan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Klaim Tutut Soeharto Sudah Cabut Gugatan ke PTUN, Kini Saling Kirim Salam
Sayangnya, putusan MK masih mentah di hadapan pemerintah. Eksekutif belum memberikan perhatian konkret mengenai hal ini.
Sejauh ini Presiden Prabowo Subianto masih belum mengeluarkan kebijakan menyusul putusan MK terkait larangan rangkap jabatan di lingkungan kementerian.
Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Sekadar informasi, MK telah mengeluarkan putusan mengenai larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri.
Melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025, Hakim MK resmi melarang para wakil menteri merangkap jabatan.
Baca Juga: Perusahaan Korea Selatan Suntik Rp8,4 Triliun, Rampungkan Tahap Pertama Smelter Nikel di Morowali
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menilai permohonan agar wamen fokus pada tugas kementerian telah sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang yang digelar pada Kamis 28 Agustus 2025.
Untuk diketahui, larangan tersebut mencakup tiga hal. Masing-masing, menduduki jabatan pejabat negara lain, menjadi komisaris atau direksi di BUMN maupun swasta, serta memimpin organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
5 Rekomendasi KPK soal Larangan Jabatan oleh Putusan MK
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terkait fenomena rangkap jabatan tersebut.
Artikel Terkait
Dilarang MK, Ini Daftar Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Wajib Mundur!
30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Kasih Waktu Dua Tahun untuk Mundur
Bisakah Erick Thohir Rangkap Jabatan? Ini Kata Penasihat Semen Padang FC
Erick Thohir Rangkap Jabatan, PSSI Yakin Prestasi Olahraga Meningkat
KPK Minta Pemerintah Tegas Buat Aturan Haramkan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN