• Sabtu, 18 April 2026

Nasib Rangkap Jabatan Menteri Pascaputusan MK, KPK Punya 5 Rekomendasi Menarik untuk Prabowo

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Kamis, 18 September 2025 | 16:39 WIB
KPK menyampaikan rekomendasi terkait pascaputusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri.  (Foto: Dok. KPK)
KPK menyampaikan rekomendasi terkait pascaputusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri. (Foto: Dok. KPK)

KONTEKS.CO.ID - Fenomena rangkap jabatan yang dilakoni wakil menteri sebagai komisaris BUMN yang marak terjadi belakangan ini sorotan publik.

Hal itu memunculkan kekhawatiran terkait kemungkinan penyalahgunaan wewenang, inefisiensi birokrasi sampai pada ketidakfokusan wamen menjalankan tugasnya di pemerintahan.

Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Larangan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Klaim Tutut Soeharto Sudah Cabut Gugatan ke PTUN, Kini Saling Kirim Salam

Sayangnya, putusan MK masih mentah di hadapan pemerintah. Eksekutif belum memberikan perhatian konkret mengenai hal ini.

Sejauh ini Presiden Prabowo Subianto masih belum mengeluarkan kebijakan menyusul putusan MK terkait larangan rangkap jabatan di lingkungan kementerian.

Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Sekadar informasi, MK telah mengeluarkan putusan mengenai larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri.

Melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025, Hakim MK resmi melarang para wakil menteri merangkap jabatan.

Baca Juga: Perusahaan Korea Selatan Suntik Rp8,4 Triliun, Rampungkan Tahap Pertama Smelter Nikel di Morowali

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menilai permohonan agar wamen fokus pada tugas kementerian telah sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang yang digelar pada Kamis 28 Agustus 2025.

Untuk diketahui, larangan tersebut mencakup tiga hal. Masing-masing, menduduki jabatan pejabat negara lain, menjadi komisaris atau direksi di BUMN maupun swasta, serta memimpin organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

5 Rekomendasi KPK soal Larangan Jabatan oleh Putusan MK

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terkait fenomena rangkap jabatan tersebut.

Baca Juga: Wamenaker Afriansyah Noor Sebut 'Pekerjaan Rumah Besar' Pulihkan Reputasi Kemenaker yang Dibayangi Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X