KONTEKS.CO.ID – Pemerintah diminta tegas menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membuat aturan haramkan rangkap jabatan komisaris BUMN/swasta atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.
Hal itu tercermin dalam rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah berdasarkan hasil kajian.
KPK menyatakan, pemerintah harus menerbitkan beleid berupa Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: 30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Kasih Waktu Dua Tahun untuk Mundur
"Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah," kata Aminudin, Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dalam keterangan tertulis pada Kamis, 18 September 2025.
Ia menyampaikan, Perpres atau PP tersebut harus mengatur secara detail mulai dari definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
Bukan hanya itu, lanjut Amin, KPK juga mendorong pemerintah dan DPR untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dengan sejumlah undang-undang (UU).
Baca Juga: Dilarang MK, Ini Daftar Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Wajib Mundur!
Adapun aturan yang perlu diselaraskan dengan putusan MK, yakni UU Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), UU Pelayanan Publik, UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU Administrasi Pemerintahan, dan aturan terkait lainnya.
KPK juga mengusulkan agar pemerintah mereformasi remunerasi pejabat publik dengan sistem gaji tunggal (single salary).
"[Ini] menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan," katanya.
Terkait sistem gaji tunggal, KPK mendorong pemerintah agar membentuk Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik guna menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.***
Artikel Terkait
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Rangkap Jabatan Jadi Kepala Badan Industri Mineral, Resmi Dilantik Prabowo
Anggota DPR Singgung Rangkap Jabatan Mendiktisaintek dan Wamennya yang Bergaji Besar: Kami Dihujat dan Tak Lagi Punya Rumah Dinas
Resmi! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Termasuk Komisaris BUMN hingga Pemimpin Ormas Dana APBN
Dilarang MK, Ini Daftar Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Wajib Mundur!
30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Kasih Waktu Dua Tahun untuk Mundur