KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan bagi wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN lewat Putusan Nomor 128/PUU‑XXIII/2025 yang diketok pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Putusan ini menegaskan bahwa frasa wakil menteri wajib dimasukkan ke Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Waktu Penyesuaian Dua Tahun
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan, larangan ini diperlukan agar wakil menteri bisa fokus mengurus kementerian. MK juga memberikan waktu 2 tahun agar para wamen mundur dari jabatan komisaris mereka.
“Dalam batas penalaran yang wajar... penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan ... agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ungkap Enny.
Ada 30 wakil menteri di Kabinet Merah Putih juga menduduki posisi komisaris atau komisaris utama di berbagai perusahaan BUMN hingga 10 Juli 2025, berikut daftarnya:
Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Disetujui, Ini Biodata Gus Irfan Yusuf Calon Kuat Menteri
Daftar Wakil Menteri Rangkap Komisaris BUMN (Per 10 Juli 2025)
Berikut adalah daftar nama dan jabatan mereka secara terurut:
- Sudaryono – Wamen Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia
- Helvy Yuni Moraza – Wamen UMKM – Komisaris BRI
- Diana Kusumastuti – Wamen PU – Komisaris Utama Brantas Abipraya
- Giring Ganesha – Wamen Kebudayaan – Komisaris GMF AeroAsia
- Immanuel Ebenezer Gerungan – Wamen Ketenagakerjaan – Komisaris Pupuk Indonesia
- Donny Ermawan Taufanto – Wamen Pertahanan – Komisaris Utama PT Dahana
- Yuliot Tanjung – Wamen ESDM – Komisaris Mandiri
- Veronica Tan – Wamen PPA – Komisaris Citilink
- Diaz Hendropriyono – Wamen Lingkungan Hidup – Komisaris Utama Telkomsel
- Ratu Isyana Bagoes Oka – Wamen Kependudukan – Komisaris Mitratel
- Dyah Roro Esti Widya Putri – Wamen Perdagangan – Komisaris Utama Sarinah
- Todotua Pasaribu – Wamen Investasi – Wakil Komisaris Utama Pertamina
- Angga Raka Prabowo – Wamen Kominfo – Komisaris Utama Telkom
- Ossy Dermawan – Wamen ATR/BPN – Komisaris Telkom
- Silmy Karim – Wamen Imigrasi – Komisaris Telkom
- Dante Saksono Harbuwono – Wamen Kesehatan – Komisaris Pertamina Bina Medika
- Fahri Hamzah – Wamen Perkim – Komisaris BTN
- Ahmad Riza Patria – Wamen Desa – Komisaris Telkomsel
- Didit Herdiawan Ashaf – Wamen KKP – Komisaris Utama Perikanan Indonesia
- Komjen Pol Suntana – Wamen Perhubungan – Komisaris Utama Pelindo
- Suahasil Nazara – Wamen Keuangan – Komisaris PLN
- Aminuddin Ma’ruf – Wamen BUMN – Komisaris PLN
- Kartika Wirjoatmodjo – Wamen BUMN – Komisaris Utama BRI
- Christina Aryani – Wamen Migran/BP2MI – Komisaris Semen Indonesia
- Juri Ardiantoro – Wamen Setneg – Komisaris Utama Jasa Marga
- Bambang Eko Suhariyanto – Wamen Setneg – Komisaris PLN
- Taufik Hidayat – Wamen Pemuda & Olahraga – Komisaris PLN Energi Primer
- Ferry Juliantono – Wamen Koperasi – Komisaris Pertamina Patra Niaga
- Stella Christie – Wamen Pendidikan Tinggi – Komisaris Pertamina Hulu Energi
- Arif Havas Oegroseno – Wamen Luar Negeri – Komisaris Pertamina International Shipping
Baca Juga: Gaji DPR Rp230 Juta per Bulan Disorot, Fasilitas Kredit Mobil Rp70 Juta Jadi Perdebatan
Kenapa MK Mengambil Keputusan Ini?
Mahkamah merujuk pada putusan sebelumnya (PUU‑XVII/2019) yang menempatkan wakil menteri sebagai pejabat negara setara menteri.
Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan yang diterapkan untuk menteri juga wajib berlaku untuk wamen
Larangan ini juga penting demi memelihara pemerintahan yang bersih, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan tata kelola pemerintahan berlangsung dengan baik.
Dengan terbitnya putusan ini, seluruh wakil menteri yang merangkap jabatan komisaris BUMN memiliki paling lama dua tahun untuk mengundurkan diri dari tugas eksternal mereka.***
Artikel Terkait
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Wamenlu: Kita Ikuti Saja
Isi Lengkap Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Posisi Sama dengan Menteri
Gugatan Serius! UU Kementerian Negara Digugat Gara-Gara Wamen Rangkap Jabatan
2 Menteri dan 33 Wamen Diduga Rangkap Jabatan, Masyarakat Sipil Seret Laporan ke KPK