Namun, keputusan KPU tersebut diprediksi bakal menuai prokontra, terutama di tengah sorotan publik soal keaslian ijazah calon pemimpin negara.
Berikut daftar lengkap 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang kini dirahasiakan KPU:
1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU
4. LHKPN KPK
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
Baca Juga: HKI Sambut Stimulus Rp200 Triliun Himpunan Bank Negara, Dorong Industri Padat Karya dan Manufaktur
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
Artikel Terkait
KPU Klaim Anggaran Jet Pribadi Pemilu 2024 Sesuai Prosedur dan Diaudit BPK
KPU Minta Tambahan Anggaran Nyaris Rp1 Triliun Tahun 2026, Ini Alasannya
Injak Pedal Gas Pengusutan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Periksa Eks Anggota KPU Cirebon dan 13 Orang Lainnya
Ini Dalil Subhan Nilai KPU Tak Berwenang Setarakan Ijazah Sekolah Luar Negeri Gibran
KPU Bakal Rahasiakan Informasi Ijazah hingga Rekam Jejak Capres-Cawapres, Ini Alasannya