KONTEKS.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) segera terealisasi.
Kekinian, kata dia, aturan pembentukan satgas tersebut telah difinalisasi.
"Satgas PHK kan hasil dari rapat dengan Pak Presiden sebelumnya, dan lagi berproses," ujar Airlangga kepada wartawan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu 6 September 2025.
Baca Juga: Lima Korban Jiwa Helikopter Jatuh di Mantewe Kalsel Sulit Dikenali
"Kemarin Pak Setneg mengatakan itu sudah ditandatangani beliau. Itu segera ya (terealisasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh atau May Day 2025 mencanangkan pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Dewan Kesejahteraan Buruh.
Prabowo mengatakan segera merealisasikan Satgas PHK.
Baca Juga: Indonesia Revitalisasi 120 Bahasa Daerah, Apa Saja?
Satgas PHK itu akan bertugas untuk melindungi para buruh apabila ada kasus-kasus PHK yang merugikan buruh.
"Kita juga atas saran pimpinan buruh, atas saran dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur kita akan segera membentuk satuan tugas PHK," ujarnya.
"Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan biarkan pekerja-pekerja di-PHK seenaknya," tegas Prabowo.***
Artikel Terkait
PHK Massal TikTok, 150 Moderator Konten di Berlin Digantikan AI
Lapor Pak Prabowo, Industri Tableware Mau Tumbang dan 700 Karyawan Sudah di Pintu PHK
Kemenperin Peringatkan Terjadinya Tragedi Nasional, Puluhan Ribu Pekerja Tekstil Terancam PHK
TikTok Tanggapi Isu PHK Massal 240 Karyawan Tokopedia: Evaluasi Bisnis
Respons Pemerintah dan DPR soal 17 plus 8 Tuntutan Rakyat: Dari PHK Massal, Perlindungan Buruh hingga Reformasi