Data Kekerasan:
- 3.337 orang ditangkap di 20 kota, termasuk Jakarta, Depok, Semarang, Yogyakarta, Bandung, Bali, Medan, Pontianak, Surabaya, hingga Sorong.
- 1.042 orang luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit akibat kekerasan aparat.
- 10 orang meninggal dunia sejak 25–31 Agustus 2025.
Selain itu, pemerintah dinilai melakukan pembatasan akses informasi, mulai dari melarang media meliput hingga pemblokiran konten TikTok Live usai pemanggilan perusahaan oleh Kominfo.
LBH–YLBHI bersama 18 kantor LBH di seluruh Indonesia menyatakan delapan sikap:
1. Mengutuk keras praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang mengakibatkan korban luka-luka hingga meninggal dunia;
2. Mengecam praktik penangkapan sewenang-wenang dan upaya kriminalisasi terhadap warga yang tidak bersalah; 3. Mendesak Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto untuk segera menarik tentara yang di libatkan bersama kepolisian dalam penanganan keamanan ketertiban masyarakat.
4. Mendesak Presiden dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk tidak melakukan upaya yang mengarah pada pelibatan TNI dalam operasi militer diluar perang yang tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Mendesak Kapolri Listyo Sigit untuk mundur dan meminta jajaran kepolisian memberikan akses bantuan hukum, dan membebaskan masyarakat yang ditangkap tanpa syarat serta segara pulihkan semua korban tindak kekerasan aparat dan berikan rehabilitasi serta restitusi yang maksimal;
6. Mengecam tindakan pemerintah dalam pemblokiran tidak sah terhadap hak masyarakat atas informasi dan penggunaan platform media sosial yang berdampak pada aktifitas sosial ekonomi masyarakat;
7. Mendesak lembaga negara pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI untuk bekerja melakukan pengawasan sesuai dengan mandat maupun penyelidikan independen terkait dengan berbagai peristiwa kekerasan yang mengarah pada pelanggaran ham berat;
8. Mendesak Pemerintah untuk tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat diantaranya terkait dengan penolakan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dan kegagalan DPR RI menjalankan fungsinya.
Pelanggaran Konstitusi
LBH–YLBHI juga menegaskan penggunaan militer dalam urusan sipil melanggar amanat Reformasi 1998 serta Pasal 28G UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas rasa aman dan bebas dari ancaman ketakutan.
“Pemerintah harus introspeksi diri, bukan justru menebar ancaman. Hak warga untuk menyampaikan pendapat dijamin konstitusi,” tegas pernyataan YLBHI.***
Artikel Terkait
PBB Sorot Aksi Brutal Anak Buah Kapolri Tangani Demo di Indonesia, Desak Penyelidikan Pelanggaran HAM!
Kapolri Listyo Sigit Makan Malam Bareng 320 TNI-Polri di DPR, Ada Raffi Ahmad
Prabowo Jenguk Polisi Korban Kerusuhan di RS Bhayangkara, Kapolri Janji Tangkap Pelaku
Pengamat Intelijen Nilai Ini Saat Tepat Prabowo Ganti Kapolri
Desakan Pecat Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Menggema, Dua Nama Ini Muncul Jadi Kandidat Calon Kapolri