• Sabtu, 18 April 2026

RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Massa: Benarkah Solusi Ampuh Berantas Korupsi di Indonesia?

Photo Author
Silvia Trianasari, Konteks.co.id
- Selasa, 2 September 2025 | 13:12 WIB
Apa itu RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Utama Aksi Massa (foto: tipidkorpolri.info)
Apa itu RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Utama Aksi Massa (foto: tipidkorpolri.info)

KONTEKS.CO.ID - Dalam beberapa hari terakhir, aksi demonstrasi di berbagai daerah Indonesia menyoroti salah satu isu penting, yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Regulasi ini dianggap krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

RUU Perampasan Aset sendiri mengatur mekanisme penyitaan kekayaan yang diduga hasil tindak pidana.

Baca Juga: Kronologi Diplomat Indonesia Zetro Leonardo Purba Ditembak 3 Kali saat Bersepeda Bersama Istri di Lima Peru

Berbeda dengan hukuman pidana, perampasan aset dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tanpa harus menghukum pelakunya terlebih dahulu.

Aset yang dapat disita mencakup semua benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, selama memiliki nilai ekonomis dan diduga berkaitan dengan tindak pidana, khususnya korupsi.

Tujuan dan Urgensi RUU Perampasan Aset

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), hadirnya RUU ini menjadi langkah strategis dalam upaya asset recovery atau pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menegaskan bahwa RUU ini sangat penting untuk mencegah lahirnya koruptor baru.

"Tujuan undang-undang perampasan aset kan untuk supaya orang tidak korupsi atau dihukum mati," jelas Agus.

Ia juga menambahkan, kewenangan untuk menentukan aset mana yang dapat disita akan berada di tangan KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya.

Baca Juga: Darurat Militer di Indonesia: Syarat, Dampak Besar, dan Analisis Ahli Hukum Tata Negara

"Itu ditentukan dari KPK dan sebagainya apakah aset yang mau disita itu hasil korupsi atau bukan," tambahnya.

Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset

Wacana RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru. Pertama kali digaungkan pada 2010, RUU ini masuk Prolegnas 2015–2019, namun tak pernah dibahas serius.

Pemerintah kembali mengusulkan pada Prolegnas 2020–2024, tetapi ditolak oleh DPR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X