KONTEKS.CO.ID - Dalam beberapa hari terakhir, aksi demonstrasi di berbagai daerah Indonesia menyoroti salah satu isu penting, yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Regulasi ini dianggap krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
RUU Perampasan Aset sendiri mengatur mekanisme penyitaan kekayaan yang diduga hasil tindak pidana.
Berbeda dengan hukuman pidana, perampasan aset dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tanpa harus menghukum pelakunya terlebih dahulu.
Aset yang dapat disita mencakup semua benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, selama memiliki nilai ekonomis dan diduga berkaitan dengan tindak pidana, khususnya korupsi.
Tujuan dan Urgensi RUU Perampasan Aset
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), hadirnya RUU ini menjadi langkah strategis dalam upaya asset recovery atau pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menegaskan bahwa RUU ini sangat penting untuk mencegah lahirnya koruptor baru.
"Tujuan undang-undang perampasan aset kan untuk supaya orang tidak korupsi atau dihukum mati," jelas Agus.
Ia juga menambahkan, kewenangan untuk menentukan aset mana yang dapat disita akan berada di tangan KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya.
Baca Juga: Darurat Militer di Indonesia: Syarat, Dampak Besar, dan Analisis Ahli Hukum Tata Negara
"Itu ditentukan dari KPK dan sebagainya apakah aset yang mau disita itu hasil korupsi atau bukan," tambahnya.
Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset
Wacana RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru. Pertama kali digaungkan pada 2010, RUU ini masuk Prolegnas 2015–2019, namun tak pernah dibahas serius.
Pemerintah kembali mengusulkan pada Prolegnas 2020–2024, tetapi ditolak oleh DPR.
Artikel Terkait
Pasca-Demo Ricuh, Analis Melihat Rakyat Ingin Reformasi Total Polri: Salah Satunya Ganti Kapolri!
Viral! Warganet Malaysia dan Thailand Pesankan Makanan Online untuk Warga Indonesia di Tengah Demo
Demo 2 September 2025 Siapa dan di Mana? BEM SI Kerakyatan Batal Turun ke Jalan
PBB Sorot Aksi Brutal Anak Buah Kapolri Tangani Demo di Indonesia, Desak Penyelidikan Pelanggaran HAM!
Lokasi Demo 2 September 2025, 7 Elemen Gelar Aksi Serentak, Jakarta Pusat Jadi Titik Unjuk Rasa dengan Isu Beragam