• Minggu, 21 Desember 2025

Darurat Militer di Indonesia: Syarat, Dampak Besar, dan Analisis Ahli Hukum Tata Negara

Photo Author
- Selasa, 2 September 2025 | 12:15 WIB
Darurat Militer di Indonesia menurut Pandangan Ahli Hukum Tata Negara (foto: lab45.id)
Darurat Militer di Indonesia menurut Pandangan Ahli Hukum Tata Negara (foto: lab45.id)

KONTEKS.CO.ID - Belakangan ini, wacana mengenai darurat militer kembali mencuat dan menjadi topik panas di tengah masyarakat.

Pembahasan ini kian ramai setelah isu tersebut masuk dalam diskusi politik dan viral di berbagai platform media sosial.

Sejumlah tokoh menilai bahwa kerusuhan di beberapa daerah berpotensi dijadikan dalih untuk menetapkan status darurat militer.

Baca Juga: Pelajar Anak Penjual Kopi Keliling Meninggal Dunia Usai Demonstrasi Ricuh di DPR, Ada Benturan di Kepala

Bahkan, muncul pula dugaan adanya skenario tertentu di balik kerusuhan yang terkesan diarahkan agar membuka jalan menuju penerapan kebijakan tersebut.

Darurat militer merupakan salah satu mekanisme konstitusional yang bisa diterapkan oleh negara ketika menghadapi ancaman serius terhadap keamanan, ketertiban, maupun keutuhan bangsa.

Kebijakan ini menempatkan militer sebagai otoritas utama untuk mengambil alih fungsi sipil karena dianggap tidak mampu lagi menjalankan tugas dalam kondisi darurat.

Namun, penerapan darurat militer bukanlah perkara sederhana. Status ini membawa konsekuensi besar bagi demokrasi, hak asasi manusia, hingga citra negara di mata internasional.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan darurat militer di Indonesia? Apa saja syarat, dampak, serta pandangan para ahli mengenai penerapannya?

Baca Juga: Puluhan Orang Masih Hilang Sejak Aksi Unjuk Rasa, Ini Penjelasan KontraS

Apa Itu Darurat Militer?

Secara sederhana, darurat militer adalah pengalihan kekuasaan dari otoritas sipil kepada otoritas militer dalam kondisi darurat.

Keputusan ini diambil ketika situasi dianggap mengancam stabilitas negara dan tidak dapat diatasi dengan mekanisme sipil biasa.

Darurat militer biasanya diberlakukan dalam situasi seperti:

- Perang atau bahaya perang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X