• Senin, 22 Desember 2025

Darurat Militer di Indonesia: Syarat, Dampak Besar, dan Analisis Ahli Hukum Tata Negara

Photo Author
- Selasa, 2 September 2025 | 12:15 WIB
Darurat Militer di Indonesia menurut Pandangan Ahli Hukum Tata Negara (foto: lab45.id)
Darurat Militer di Indonesia menurut Pandangan Ahli Hukum Tata Negara (foto: lab45.id)

Dampak Pemberlakuan Darurat Militer

Penerapan darurat militer membawa dampak luas, baik secara politik, sosial, maupun hukum. Beberapa konsekuensi yang bisa muncul antara lain:

- Alih Kekuasaan ke Militer

Semua kewenangan sipil dialihkan kepada otoritas militer. Keputusan administratif, keamanan, hingga pengendalian masyarakat dilakukan oleh militer.

- Pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM)

Dalam praktiknya, darurat militer sering membatasi kebebasan berkumpul, berpendapat, hingga akses informasi. Potensi pelanggaran HAM menjadi salah satu risiko besar.

Baca Juga: Faizal Assegaf Desak Prabowo Tangkap Hendropriyono, Sebut Jokowi Dalang Rusuh Nasional

- Merosotnya Kualitas Demokrasi

Demokrasi cenderung tereduksi karena ruang partisipasi publik bisa ditekan demi alasan stabilitas.

Kritik terhadap pemerintah dapat dipersempit atau bahkan dibungkam.

- Dampak Ekonomi dan Sosial

Kondisi darurat membuat iklim investasi terganggu, distribusi barang dan jasa terhambat, serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini bisa memperparah krisis sosial dan ekonomi.

- Citra Internasional Indonesia

Pemberlakuan darurat militer dapat menimbulkan kritik dari dunia internasional, terutama jika dinilai mengekang demokrasi dan hak asasi manusia.

Baca Juga: PBB Sorot Aksi Brutal Anak Buah Kapolri Tangani Demo di Indonesia, Desak Penyelidikan Pelanggaran HAM!

Pandangan Ahli Hukum Tata Negara

Ahli hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto, menegaskan bahwa kondisi Indonesia saat ini belum memenuhi syarat untuk menerapkan darurat militer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X