Menurutnya, unjuk rasa yang marak belakangan ini masih berada dalam koridor demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.
"Maka, penerapan darurat militer saat ini tidak tepat karena demonstrasi masih merupakan bagian dari proses demokrasi," jelas Agus, dikutip dari Kompas.com, 2 September 2025.
Baca Juga: Spesifikasi Lengkap VinFast VF3, Mobil Listrik Mungil Harganya Cuma Segini aja!
Agus menjelaskan, demonstrasi memang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi belum sampai pada level pemberontakan bersenjata yang membahayakan negara.
Jika dipaksakan, darurat militer justru berisiko melahirkan pelanggaran HAM dan merusak citra demokrasi Indonesia.
Melihat kondisi saat ini, para ahli menilai Indonesia tidak dalam keadaan darurat militer.
Demonstrasi dan dinamika politik yang terjadi masih merupakan bagian dari demokrasi yang sehat.***
Artikel Terkait
Daftar Negara yang Pernah Berlakukan Darurat Militer, Indonesia Termasuk?
Pengamat Intelijen Ungkap Tujuan Geng Solo Begal Demonstrasi
PBB Sorot Aksi Brutal Anak Buah Kapolri Tangani Demo di Indonesia, Desak Penyelidikan Pelanggaran HAM!
48 Kali Tembakan Gas Air Mata Mengarah ke Kampus Unisba dan Unpas, 12 Mahasiswa Jadi Korban
Puluhan Orang Masih Hilang Sejak Aksi Unjuk Rasa, Ini Penjelasan KontraS
Pelajar Anak Penjual Kopi Keliling Meninggal Dunia Usai Demonstrasi Ricuh di DPR, Ada Benturan di Kepala