• Senin, 22 Desember 2025

Darurat Militer di Indonesia: Syarat, Dampak Besar, dan Analisis Ahli Hukum Tata Negara

Photo Author
- Selasa, 2 September 2025 | 12:15 WIB
Darurat Militer di Indonesia menurut Pandangan Ahli Hukum Tata Negara (foto: lab45.id)
Darurat Militer di Indonesia menurut Pandangan Ahli Hukum Tata Negara (foto: lab45.id)

Menurutnya, unjuk rasa yang marak belakangan ini masih berada dalam koridor demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.

"Maka, penerapan darurat militer saat ini tidak tepat karena demonstrasi masih merupakan bagian dari proses demokrasi," jelas Agus, dikutip dari Kompas.com, 2 September 2025.

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap VinFast VF3, Mobil Listrik Mungil Harganya Cuma Segini aja!

Agus menjelaskan, demonstrasi memang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi belum sampai pada level pemberontakan bersenjata yang membahayakan negara.

Jika dipaksakan, darurat militer justru berisiko melahirkan pelanggaran HAM dan merusak citra demokrasi Indonesia.

Melihat kondisi saat ini, para ahli menilai Indonesia tidak dalam keadaan darurat militer.

Demonstrasi dan dinamika politik yang terjadi masih merupakan bagian dari demokrasi yang sehat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X