KONTEKS.CO.ID - Darurat militer (martial law) adalah kondisi ketika militer mengambil alih peran pemerintahan sipil karena dianggap tidak mampu mengendalikan situasi.
Biasanya diberlakukan saat negara menghadapi krisis besar, seperti perang, pemberontakan, atau kerusuhan massal.
Sepanjang sejarah, ada sejumlah negara yang pernah menjalani periode darurat militer, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Acil Bimbo Tutup Usia 82 Tahun, Sang Legenda Musik Religi Dimakamkan di Cimahi Hari Ini
Berikut daftar 7 negara yang pernah memberlakukan darurat militer dan alasan di baliknya:
Australia (1828–1832)
Darurat militer diumumkan di Tasmania akibat konflik kekerasan antara kolonial Inggris dan penduduk asli.
Berlaku lebih dari tiga tahun, ini menjadi periode darurat militer terpanjang dalam sejarah kolonial Inggris di benua Australia.
Amerika Serikat (1862–1866)
Presiden Abraham Lincoln menerapkan darurat militer selama Perang Saudara.
Ia bahkan mengganti pengadilan sipil dengan pengadilan militer untuk mengadili simpatisan Konfederasi.
Jerman (1933–1945)
Setelah kebakaran Reichstag, Adolf Hitler memanfaatkan situasi untuk menerapkan darurat militer.
Namun, kebijakan ini berkembang menjadi rezim otoriter yang menangguhkan hampir seluruh kebebasan sipil rakyat Jerman.
Baca Juga: BRI Tunjuk Dhanny Sebagai Corporate Secretary Gantikan Agustya Hendy Bernadi
Filipina (1972–1981)
Presiden Ferdinand Marcos memberlakukan darurat militer demi mempertahankan kekuasaan.
Selama hampir satu dekade, rezimnya menekan oposisi dengan cara brutal hingga akhirnya tumbang.
Artikel Terkait
Dianggap Bela Rakyat, Polisi Korban Demo Ricuh Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Endus Makar di Balik Demo Ricuh, Prabowo: Saya akan Hadapi Mafia Sekuat Apapun!
Riza Chalid Dikaitkan Aktor Demo Rusuh hingga Disebut Mafia oleh Menteri, Kapolri Bilang Begini
Viral! Warganet Malaysia dan Thailand Pesankan Makanan Online untuk Warga Indonesia di Tengah Demo
Demo 2 September 2025 Siapa dan di Mana? BEM SI Kerakyatan Batal Turun ke Jalan