"Mereka sadar nasib mereka setelah sekolah mau diapakan, tapi kami imbau kawan-kawan pelajar, mahasiswa yang hari ini ada aksi, tetap damai, tetap anti kekerasan,” ujarnya.
Adapun, tuntutan buruh dalam demo kali ini yakni:
Pertama, penghapusan outsourching dan tolak upah murah (HOSTUM) dan meminta Upah Minimum Tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.
Baca Juga: Gawat, Rutan KPK Sudah Penuh dengan Tahanan, Ada yang Ditempatkan di Ruang Isolasi
Kedua, setop PHK dan bentuk Satgas PHK. Ketiga, reformasi pajak perburuhan sekaligus menaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
Keempat, pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw. Kelima, pengesahan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi.
Keenam, revisi RUU Pemilu untuk redesain sistem Pemilu 2029.***
Artikel Terkait
Said Iqbal: Upah Buruh Naik Rp200 Ribu Harus Demo, DPR Atur Gaji Sendiri Sambil Joget
Aksi Ribuan Buruh di DPR Dibubarkan, Ini Alasannya
Menaker Yassierli Jawab Langsung Tuntutan Buruh Demonstrasi Minta Upah Naik 10,5 Persen
Presiden Partai Buruh: Kemnaker Gudangnya Korupsi
Polisi Larang Live TikTok saat Demo Buruh 28 Agustus, Nekat Langgar Siap-Siap Kena Sanksi