• Minggu, 21 Desember 2025

Presiden Partai Buruh: Kemnaker Gudangnya Korupsi

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:33 WIB
Presiden Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI)yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal sebut Kemnaker gudangnya korupsi
Presiden Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI)yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal sebut Kemnaker gudangnya korupsi

KONTEKS.CO.ID - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal angkat suara terkait korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan menyeret eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka.

Said Iqbal mengaku, menyesalkan praktik korupsi yang terjadi di Kemnaker tersebut.

"Kita ingin kasus Noel ini tidak terulang,” tegasnya di sela demonstrasi buruh di depan Gedung DPR, Kamis 28 Agustus 2025.

Baca Juga: Said Iqbal: Upah Buruh Naik Rp200 Ribu Harus Demo, DPR Atur Gaji Sendiri Sambil Joget

Said Iqbal menegaskan, Kemnaker terbukti menjadi lumbung korupsi.

Menurutnya, banyak praktik culas yang terjadi di kementerian tersebut.

"Itu Kemnaker gudangnya korupsi. Izin agent outsourcing itu potensi korupsi. Izin TKA potensi korupsi. Izin sertifikasi K3 potensi korupsi," kata dia.

Baca Juga: Netizen Heboh! Son Ye Jin Dihujat hingga Diduga Hapus Instagram, Agensi Buka Suara

"Banyak perizinan di Kemenaker itu ada kaitan berkelindan dengan perusahaan. Itu gudangnya korupsi. Maka harus ada pembuktian terbalik. Harus ada perampasan aset,” imbuhnya.

Dia lantas merujuk salah satu dari enam tuntutan dalam demonstrasi buruh hari ini yaitu, mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi.

Adapun, tuntutan buruh dalam demo kali ini yakni:

Pertama, penghapusan outsourching dan tolak upah murah (HOSTUM) dan meminta Upah Minimum Tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.

Baca Juga: Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan Imbas Demo Buruh 28 Agustus 2025 di DPR

Kedua, setop PHK dan bentuk Satgas PHK. Ketiga, reformasi pajak perburuhan sekaligus menaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X