• Minggu, 21 Desember 2025

Buruh Geruduk DPR, ASN dan Tenaga Ahli Disuruh WFH! Antisipasi Demo Ricuh

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:28 WIB
Demo buruh digelar serentak, DPR berlakukan WFH untuk ASN dan tenaga ahli. (Konteks.co.id/Rat Nug)
Demo buruh digelar serentak, DPR berlakukan WFH untuk ASN dan tenaga ahli. (Konteks.co.id/Rat Nug)

KONTEKS.CO.ID - Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran hari ini, Kamis 28 Agustus 2025, yang dipusatkan di sekitar kompleks DPR RI.

Aksi ini juga digelar serentak di berbagai daerah sebagai bentuk penyampaian aspirasi buruh secara nasional.

Sebagai langkah antisipasi, Sekretariat Jenderal DPR RI menerbitkan surat edaran resmi yang mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga ahli di lingkungan DPR untuk bekerja dari rumah atau WFH (work from home).

Baca Juga: Demo Buruh di DPR: Rute Alternatif Masih Aman dan Bebas Macet Hari Ini

Surat tersebut bernomor 14/SE-SEKJEN/2025 dan ditandatangani langsung oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar, pada Rabu 27 Agustus 2025.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, membenarkan adanya surat edaran itu.

“Emang ada edaran dari kesekjenan untuk WFH,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis pagi.

Baca Juga: Polri Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Hasil DNA Anak Lisa Mariana, Ini Kata Penyidik!

Demi Keamanan, DPR Ambil Langkah Cepat

Menurut Sahroni, kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi ASN dan tenaga ahli yang bekerja di lingkungan DPR.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil murni sebagai upaya pengamanan dan menghindari potensi gangguan di area sekitar gedung parlemen.

“Pegawai ASN dan TA, iya, buat jaga keamanan aja semua pihak,” ungkapnya.

Baca Juga: Batal Demo di Istana, Ribuan Buruh Fokus di DPR Hari Ini, Ini Tuntutan dan Alasan Perubahan Lokasi

Kebijakan ini juga menjadi bentuk kehati-hatian menghadapi potensi kepadatan massa yang bisa berdampak pada aktivitas lembaga legislatif.

Meski begitu, DPR tetap membuka ruang aspirasi seluas-luasnya bagi buruh yang menyampaikan tuntutannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X