• Minggu, 21 Desember 2025

Biaya Sertifikasi K3 Bikin Perusahaan Mengeluh, Tembus Rp15 Juta, KPK: Jadi Ladang Pungli

Photo Author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 10:09 WIB
Biaya sertifikasi K3 tembus Rp15 juta, libatkan Immanuel Ebenezer. (Instagram @official.kpk)
Biaya sertifikasi K3 tembus Rp15 juta, libatkan Immanuel Ebenezer. (Instagram @official.kpk)

 

KONTEKS.CO.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, buka suara soal mahalnya biaya sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menurutnya, banyak perusahaan mengeluh karena tarifnya bisa lebih dari Rp10 juta per orang.

"Karena ketentuannya tiap 100 orang pekerja harus ada satu ahli K3. Kalau ada seribu pekerja berarti 10 orang ahli K3, biayanya bisa dihitung kelipatannya," kata Ristadi pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Baca Juga: Demo DPR 25 Agustus Bikin Heboh: Video Lama Viral, Ajakan Turun ke Jalan Dipertanyakan

Ia menjelaskan, proses sertifikasi dimulai dari pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

"Pendidikan dan pelatihan itu selama 7 sampai 10 hari dengan biaya antara Rp10 sampai Rp15 juta per orang," ucapnya.

Kewajiban Perusahaan, Bukan Beban Buruh

Ristadi menegaskan biaya itu biasanya ditanggung perusahaan, karena sertifikasi K3 merupakan kewajiban untuk memastikan perlindungan pekerja.

Sertifikat K3 nantinya dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ia juga menyebut belum mendengar adanya pungutan tambahan di luar biaya pendidikan.

Baca Juga: BP Haji Resmi Naik Status Jadi Kementerian Haji dan Umrah: Prabowo Wujudkan Visi Lama

"Jadi, biaya Rp10 sampai Rp15 juta yang biaya pendidikan K3 tersebut itu kelihatannya sudah include," tambah Ristadi.

Namun, pernyataan berbeda muncul dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto.

Ia mengungkapkan para pekerja justru diminta membayar Rp6 juta untuk sertifikasi, padahal biaya seharusnya hanya Rp275 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X