KONTEKS.CO.ID - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel dikabarkan sempat meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun, permintaan tersebut tak dikabulkan. Bahkan, Prabowo justru mencopot Noel dari jabatannya sebagai wamenaker.
Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief menilai, permintaan amnesti yang diajukan Noel tidak tepat.
Baca Juga: Ini Dalih Undangan Rapat Pernikahan Putri Suharyanto Pakai Kop BNPB
Dia berpendapat, amnesti biasanya diberikan dalam kasus yang memiliki latar belakang politik, bukan perkara korupsi.
"Menurut saya itu tidak layak karena biasanya amnesti diberikan kepada kasus yang ada unsur politiknya," ujar Laode dalam program Apa Kabar Indonesia tvOneNews menukil, Minggu 24 Agustus 2025.
Dikatakan Laode, pemberian amnesti biasanya dipertimbangkan jika terdapat alasan kuat atau faktor yang bisa meringankan seseorang dalam kasus tertentu.
"Telah melakukan sesuatu terus ada hal-hal yang bisa meringankan," ujarnya.
Dia juga menegaskan, kasus korupsi tidak seharusnya mendapat ruang pengampunan melalui amnesti.
"Menurut saya, kalau kasus korupsi itu tidak perlu diberikan amnesti," katanya.
Baca Juga: Mohammad Ahsan Tolak Tawaran Melatih di Luar Negeri, Pilih Fokus Keluarga Usai Pensiun
Laode menilai keputusan Presiden Prabowo untuk tidak memberikan amnesti sudah tepat.
"Seharusnya presiden tidak akan memberikan amnesti," tandasnya.
Artikel Terkait
KPK Respons Tudingan OTT Noel Ebenezer Pengalihan Isu Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Korupsi Jalan
Kenapa Noel Ebenezer Cs Dijerat Pasal Pemerasan Bukan Suap? Ini Penjelasan KPK
KPK Akan Dalami Ada Tidaknya Noel Ebenezer Alirkan Dana ke Prabowo Mania 08
Harta dan Biodata Irvian Sultan Kemnaker, Pemberi Ducati ke Noel, Seberapa Tajir?
Irvian Bobby Mahendro Putro, Sosok 'Sultan' di Balik Kasus Korupsi Kemnaker: Beri Rp3 M ke Noel