KONTEKS.CO.ID - Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel resmi menyandang status tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Saat dirilis KPK, Noel turut dihadirkan bersama beberapa tersangka lainnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Noel disebut menerima aliran uang hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 sebesar senilai Rp3 miliar pada Desember 2024 yang diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Baca Juga: Ini Lokasi Wamenaker Noel Ditahan setelah Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
"Saudara IEG (menerima uang) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
Noel hari ini resmi mengenakan rompi oranye dengan nomor 71 sebagai tahanan KPK dan tangannya diborgol, Jumat 22 Agustus 2025 siang, sekitar pukul 15.37 WIB.
KPK sendiri telah menetapkan 11 orang tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada 21-22 Agustus 2025.
Baca Juga: KPK Umumkan Tersangka Kasus OTT Wamenaker Noel, Uang Miliaran dan 15 Mobil Disita!
Para tersangka diduga terlibat kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Lembaga antirasuah itu menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil dan 7 sepeda motor, termasuk dua motor gede (moge) pabrikan Ducati.***
Artikel Terkait
OTT Noel Ebenezer Harus Jadi Catatan Penting Prabowo Jangan Obral Jabatan
KPK Sudah Tetapkan Status Hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer, Noel Jadi Tersangka?
KPK Umumkan Tersangka Kasus OTT Wamenaker Noel, Uang Miliaran dan 15 Mobil Disita!
Wamenaker Noel Pakai Rompi Oranye Nomor 71, Ini Maknanya
Ini Lokasi Wamenaker Noel Ditahan setelah Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK