KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, penahanan dilakukan setelah pihaknya menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, di mana 11 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 22 Agustus 2025.
Selain Noel, 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari internal Kemnaker dan pihak swasta.
inisial mereka antara lain IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.
Mereka diduga terlibat dalam praktik mark up biaya pengurusan sertifikasi K3, saat tarif resmi sebesar Rp275 ribu, tetapi pekerja atau buruh dipaksa membayar hingga Rp6 juta.
Baca Juga: KPK Umumkan Tersangka Kasus OTT Wamenaker Noel, Uang Miliaran dan 15 Mobil Disita!
Menurut Setyo, kasus dugaan pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019, dengan estimasi kerugian mencapai Rp81 miliar.
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca Juga: KPK Panggil Bupati Pati Sudewo, Mintai Keterangan Soal Korupsi Jalur Kereta di DJKA
Para tersangka dikenai Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan ini menjadi langkah penting KPK untuk mempermudah proses penyidikan dan memastikan tersangka tidak menghilangkan atau merusak barang bukti.
Artikel Terkait
KPK Umumkan Status Hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer Siang Ini, Langsung Jadi Tersangka?
Jokowi Apresiasi KPK yang Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Minta Noel Ikuti Proses Hukum
KPK Sudah Tetapkan Status Hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer, Noel Jadi Tersangka?
Wamenaker Noel Pakai Rompi Oranye Nomor 71, Ini Maknanya