• Senin, 22 Desember 2025

Jokowi Apresiasi KPK yang Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Minta Noel Ikuti Proses Hukum

Photo Author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 13:46 WIB
Jokowi soal Wamenaker Immanuel Ebenezer yang di-OTT KPK, beri saran untuk Noel  (Instagram/jokowi)
Jokowi soal Wamenaker Immanuel Ebenezer yang di-OTT KPK, beri saran untuk Noel (Instagram/jokowi)


KONTEKS.CO.ID - Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait terjaringnya Immanuel Ebenezer alias Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Noel merupakan salah satu pemimpin organisasi relawan yang mendukungnya menjadi Presiden.

Noel di-OTT KPK sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3.

Baca Juga: Pakar Hukum: Noel Ebenezer Anggap Pernyataan Keras Prabowo Soal Korupsi Hanya Omon-Omon

Jokowi mengatakan, penangkapan Noel oleh KPK itu perlu diapresiasi dan dihormati proses hukumnya.

"Saya sangat mengapresiasi kerja baik dari KPK dan kita semua harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada wartawan di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Jumat 22 Agustus 2025.

Namun, Jokowi enggan berkomentar lebih jauh soal sejumlah kalangan mengaitkan penangkapan Noel dengan posisi politik keluarga Solo.

Baca Juga: Seskab Teddy Dinilai Paling Paham Arah Kepemimpinan Presiden Prabowo, Ini Buktinya

"Bener," ucapnya.

Ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu meminta agar Noel menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Ya, ikuti proses hukum yang ada," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Noel dalam OTT di Jakarta pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.

Baca Juga: Rupiah Melemah terhadap Dolar AS, Sentimen RAPBN 2026 dan Konflik Global Jadi Penekan

Selain menangkap 14 orang, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang, 22 kendaraan, dan dua motor mewah merek Ducati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X