• Senin, 22 Desember 2025

KPK Umumkan Tersangka Kasus OTT Wamenaker Noel, Uang Miliaran dan 15 Mobil Disita!

Photo Author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:36 WIB
KPK Tangkap Wamenaker Noel Dalam OTT. (kemnaker.go.id)
KPK Tangkap Wamenaker Noel Dalam OTT. (kemnaker.go.id)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer alias Noel.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 dini hari di Jakarta. Noel bersama 13 orang lainnya terjaring dalam operasi senyap tersebut.

Menurut keterangan resmi, kasus ini terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

KPK juga menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil, serta 7 sepeda motor. Seluruh kendaraan sempat dipamerkan di lobi depan dan belakang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Status Hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer, Noel Jadi Tersangka?

Status Hukum Noel Segera Diumumkan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara sesuai ketentuan KUHAP.

"Tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Budi menambahkan, nama tersangka serta konstruksi lengkap perkara akan diumumkan dalam konferensi pers sore ini. Hal itu mencakup kronologi penangkapan, jumlah tersangka, dan detail pasal yang menjerat mereka.

Baca Juga: Sepatu Converse Buatan Batang Tembus Pasar Amerika Serikat, Nilainya Ribuan USD

Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
KPK menyebut dugaan pemerasan tersebut dilakukan Noel bersama pihak lain terhadap perusahaan yang tengah mengurus sertifikasi K3.

Praktik ini diduga menyalahi aturan dan memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Selain menangkap Noel, penyidik juga melakukan penyegelan di ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X