KONTEKS.CO.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
Noel adalah pembantu presiden pertama atau pemecah rekor di Kabinet Merah Putih yang tekena OTT karena diduga terlibat korupsi.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025, mengatakan, ini membuktikan kerakusan manusia.
Baca Juga: Jokowi Apresiasi KPK yang Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Minta Noel Ikuti Proses Hukum
"Ini kerakusan orang memanfaatkan kekuasaan sekalipun ia berasal dari unsur masyarakat," katanya.
Fickar menegaskan, kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Noel juga harus menjadi catatan penting Presiden Prabowo Subianto jangan obral jabatan.
"Ini harus menjadi catatan penting bagi presiden untuk tidak mudah mengobral jabatan publik sesukanya," ujar Fickar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang, mobil, dan motor merek Ducati, serta menyegel satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
OTT KPK kali ini, terkait kasus pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan Sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.***
Artikel Terkait
Pakar Hukum: Noel Ebenezer Harus Dihukum Berat
Viral Foto Wamenaker Immanuel Ebenezer Terbaring dengan Alat Medis di Badan, KPK Ungkap Kondisi Noel
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ubedilah Badrun: Cederai Citra aktivis 98, Noel Garisnya Sampai di Situ
Pakar Hukum: Noel Ebenezer Anggap Pernyataan Keras Prabowo Soal Korupsi Hanya Omon-Omon
Jokowi Apresiasi KPK yang Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Minta Noel Ikuti Proses Hukum