KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan di lokasi, Noel telah mengenakan rompi oranye dengan nomor 71 sebagai tahanan KPK dan tangannya diborgol, Jumat 22 Agustus 2025 siang, sekitar pukul 15.37 WIB.
Sedangkan, KPK hari ini merilis status dari belasan orang, termasuk Noel, yang diamankan dalam OTT para Rabu 20 Agustus 2025 malam lalu.
Baca Juga: Daftar 27 Pemain Timnas Indonesia: Arhan dan Asnawi Absen, Egy Masuk Lagi
Noel bersama beberapa tersangka lainnya ditampilkan KPK dalam sesi konferensi pers.
KPK akan menahan mereka selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
"Kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
"Dari informasi yang dihimpun tersebut, pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21 Agustus 2025, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta, dan mengamankan sejumlah 14 orang," imbuhnya.
Namun demikian, disebutkan dari 14 orang yang diamankan itu, tiga orang lainnya yang tidak terkait dan tidak dilakukan pemeriksaan.
Disebutkan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil dan 7 sepeda motor.***
Artikel Terkait
Pakar Hukum: Noel Ebenezer Anggap Pernyataan Keras Prabowo Soal Korupsi Hanya Omon-Omon
Jokowi Apresiasi KPK yang Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Minta Noel Ikuti Proses Hukum
OTT Noel Ebenezer Harus Jadi Catatan Penting Prabowo Jangan Obral Jabatan
KPK Sudah Tetapkan Status Hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer, Noel Jadi Tersangka?
KPK Umumkan Tersangka Kasus OTT Wamenaker Noel, Uang Miliaran dan 15 Mobil Disita!