• Sabtu, 18 April 2026

PPATK Melompat Kuantum: Dari Pusat Laporan Jadi Benteng Anti Judi dan Arus Uang Haram

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:22 WIB
Mandat dasar PPATK dan fungsi intelijen keuangan. (Freepik)
Mandat dasar PPATK dan fungsi intelijen keuangan. (Freepik)

Baca Juga: Sibuk Urus Jurist Tan, Kejagung Malah Tunda Pemeriksaan Nadiem Makarim?

Selain itu, PPATK bisa melakukan "name and shame" korporasi, menyoroti bank atau fintech yang paling banyak kecolongan rekening judi.

Transparansi publik ini menekan moral dan reputasi, memaksa penguatan kontrol internal.

Integrasi Data dan Strategi Hukum Integrasi big data dengan Dukcapil dan Kominfo bisa mengurangi logika silo.

Setiap rekening baru otomatis dicocokkan dengan data kependudukan, sementara kanal pembayaran dipantau bersama Kominfo.

Ini mempersulit pelaku judi memanfaatkan celah sistem.

Baca Juga: Hari Ini Hasil Tes DNA Keluar, Lisa Mariana Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Utang Piutang

PPATK juga dapat mendorong aparat hukum menggunakan laporannya untuk double track: tindak pidana perjudian dan pencucian uang.

Bandar tidak hanya dihukum karena judi, tapi juga karena merusak sistem keuangan.

"Tanpa PPATK, mafia rekening judi akan selalu lebih cepat daripada aparat yang reaktif," tegas Sitorus.

Baca Juga: Viral! Beasiswa dan Motor untuk 3 Paskibraka Papua Barat Dayadan dari Menkum usai Aksi Heroik

Kesimpulan Analitis: PPATK sebagai Komandan

Intelijen Keuangan PPATK bukan hanya penerima laporan, tapi bisa menjadi komandan operasi intelijen keuangan.

Lompatan kuantum yang diperlukan publik meliputi:

  • Real-time mapping jaringan transaksi ilegal.
  • Pemblokiran massal otomatis lintas bank.
  • Transparansi publik untuk menekan korporasi nakal.
  • Sinergi data penuh dengan Dukcapil, BI, OJK, dan Kominfo.

Jika perbankan, OJK, dan BI gagal menjaga mandat, PPATK harus tampil sebagai alat negara yang tak bisa ditawar untuk memutus aliran uang hitam dan melindungi moral publik.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X