• Senin, 22 Desember 2025

Analisis 122 Juta Rekening Dormant Rampung, PPATK: 90 Persen Sudah Kembali Aktif

Photo Author
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 09:46 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, proses analisis rekening dormant telah rampung dilakukan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. ppatk.go.id)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, proses analisis rekening dormant telah rampung dilakukan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. ppatk.go.id)

KONTEKS.CO.ID – ‎Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah merampungkan proses analisis 122 juta rekening dormant yang dibekuan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025.

‎Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan pada Minggu, 10 Agustus 2025, menyampaikan, proses tersebut rampung pada 31 Juli 2025 dan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant.

“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Rekening Dormant, PPATK Buka Peluang Blokir e-wallet yang Nganggur

Ia menjelaskan, PPATK mengelompokkan peta rekening dormant berdasarkan tingkat risiko tanpa mengungkap informasi yang bersifat rahasia.

Menurut Ivan, ‎peta tersebut akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan dalam mengambil langkah perlindungan terhadap nasabah.

PPATK telah menyerahkan sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant kepada otoritas terkait.

Baca Juga: PPATK Sebut Sudah Buka 122 Juta Rekening Dormant yang Sempat Diblokir

Salah satunya, kata Ivan, meminta pihak bank secara proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung.

Ivan menegaskan, kebijakan penghentian sementara rekening bukanlah hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah.

Selain itu, kata dia, langkah ini untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dari berbagai tindak pidana seperti penipuan, jual beli rekening, judi online (judol), korupsi, narkotika, dan peretasan.

Baca Juga: PPATK Klaim Pemblokiran Rekening Dormant Bikin Transaksi Judol Anjlok, Segini Angkanya

“Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” katanya.

Ivan menyampaikan, sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi atas rekening dormant sesuai prosedur yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X