Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen telah kembali aktif, dengan mayoritas tidak bertransaksi selama 5 hingga 35 tahun.
PPATK berharap setelah dilakukan pengkinian data, rekening nasabah terbebas dari praktik jual beli rekening maupun potensi kejahatan siber.
Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK mengimbau agar segera menghubungi bank terdekat atau layanan resmi bank untuk proses aktivasi kembali.***
Artikel Terkait
Soal Rekening Dormant, OJK Bakal Lakukan Langkah untuk Pastikan Stabilitas Keuangan Terjaga
PPATK Blokir Rekening Dormant, Benarkah Transaksi Judi Online Anjlok 70 Persen
PPATK Klaim Pemblokiran Rekening Dormant Bikin Transaksi Judol Anjlok, Segini Angkanya
PPATK Sebut Sudah Buka 122 Juta Rekening Dormant yang Sempat Diblokir
Usai Rekening Dormant, PPATK Buka Peluang Blokir e-wallet yang Nganggur