KONTEKS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara atas protes Ketua Bidang (Kabid) Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, terkait pemblokiran rekening yayasannya.
Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, dikutip dari keterangan di laman MUIDigital pada Selasa, 12 Agustus 2025, menyampaikan, pihaknya telah menemui Kiai Cholil.
Ia menyampaikan, PPATK tidak pernah memblokir rekening Cholil Nafis sebagaimana data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK.
Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, dikutip dari keterangan di laman MUIDigital pada Selasa, 12 Agustus 2025, menyampaikan, pihaknya telah menemui Kiai Cholil.
Ia menyampaikan, PPATK tidak pernah memblokir rekening Cholil Nafis sebagaimana data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK.
Baca Juga: Pemblokiran Rekening Dormant Tindakan Brutal di Negara Demokrasi
“Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis,” ujarnya.
Fithriadi menemui Cholil Nafis untuk menjelaskan soal hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa yang memblokir rekening yayasannya adalah pihak bank.
Pemblokiran rekening tersebut kemungkinan besar karena pihak bank mendeteksi rekening itu tidak aktif selama 6 bulan.
“Tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan,” katanya.
“Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis,” ujarnya.
Fithriadi menemui Cholil Nafis untuk menjelaskan soal hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa yang memblokir rekening yayasannya adalah pihak bank.
Pemblokiran rekening tersebut kemungkinan besar karena pihak bank mendeteksi rekening itu tidak aktif selama 6 bulan.
“Tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan,” katanya.
Baca Juga: PPATK Buka 90 Persen Blokir Rekening Dormant, Prof Muradi: Negara Tak Boleh 'Prejudice' Lagi
Ia mengungkapkan, pihak bank biasanya akan meminta klarifikasi kepada nasabah jika ada pemblokiran rekening untuk kembali mengaktifkannya setelah memastikan bahwa rekening tersebut milik yang bersangkutan.
Atas pemblokiran tersebut, PPATK menyampaikan permohonan maaf kepada Cholil Nafis serta para nasabah bank yang rekeningnya sempat diblokir.
Menurutnya, ini terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang kebijakan pemblokiran rekening dormant atau pasif dalam rentang waktu tertentu kepada masyarakat, termasuk pihak MUI.
“Sesuai arahan Ketua PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihak bank biasanya akan meminta klarifikasi kepada nasabah jika ada pemblokiran rekening untuk kembali mengaktifkannya setelah memastikan bahwa rekening tersebut milik yang bersangkutan.
Atas pemblokiran tersebut, PPATK menyampaikan permohonan maaf kepada Cholil Nafis serta para nasabah bank yang rekeningnya sempat diblokir.
Menurutnya, ini terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang kebijakan pemblokiran rekening dormant atau pasif dalam rentang waktu tertentu kepada masyarakat, termasuk pihak MUI.
“Sesuai arahan Ketua PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant,” ujarnya.
Baca Juga: Rekening Diblokir PPATK, Ketua MUI Cholil Nafis: Bikin Gaduh dan Tidak Bijak!
Fithriadi mengungkapkan, PPATK telah meminta semua bank segera membuka blokir rekening yang sempat dinonaktifkan.
Sebelumnya, Cholil Nafis menyampaikan protes karena rekening yayasannya yang berisi uang sekitar Rp200-Rp300 juta diblokir oleh PPATK.
Ia meminta Presiden Prabowo menyikapi kebijakan pemblokiran rekening dormant. Pasalnya, pemblokiran tanpa indikasi pelanggaran melanggar hak asasi warga negara.
“Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden [terhadap] kebijakan yang bikin gaduh,” ujarnya.
Fithriadi mengungkapkan, PPATK telah meminta semua bank segera membuka blokir rekening yang sempat dinonaktifkan.
Sebelumnya, Cholil Nafis menyampaikan protes karena rekening yayasannya yang berisi uang sekitar Rp200-Rp300 juta diblokir oleh PPATK.
Ia meminta Presiden Prabowo menyikapi kebijakan pemblokiran rekening dormant. Pasalnya, pemblokiran tanpa indikasi pelanggaran melanggar hak asasi warga negara.
“Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden [terhadap] kebijakan yang bikin gaduh,” ujarnya.
Artikel Terkait
Usai Rekening Dormant, PPATK Buka Peluang Blokir e-wallet yang Nganggur
Analisis 122 Juta Rekening Dormant Rampung, PPATK: 90 Persen Sudah Kembali Aktif
3 Cara Cek dan Aktifkan Rekening Dormant, Ini Tips Mudah Cegah Penyalahgunaan Dana Kamu!
PPATK Buka 90 Persen Blokir Rekening Dormant, Prof Muradi: Negara Tak Boleh 'Prejudice' Lagi
Pemblokiran Rekening Dormant Tindakan Brutal di Negara Demokrasi