• Minggu, 21 Desember 2025

3 Cara Cek dan Aktifkan Rekening Dormant, Ini Tips Mudah Cegah Penyalahgunaan Dana Kamu!

Photo Author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 09:37 WIB
Ini cara cek dan aktifkan rekening dormant serta cara lindungi rekeningmu dari penyalahgunaan. (freepik/katemangostar)
Ini cara cek dan aktifkan rekening dormant serta cara lindungi rekeningmu dari penyalahgunaan. (freepik/katemangostar)

KONTEKS.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan bahwa sebanyak 100 juta rekening dormant atau tidak aktif kini sudah kembali aktif.

Aktivasi ini merupakan hasil dari pemblokiran sementara yang menyasar rekening-rekening yang dinilai berpotensi disalahgunakan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pada media yang dilansir Senin, 11 Agustus 2025.

“Kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.”

Baca Juga: Apartemen Jakarta lesu, Pengembang Turun Harga Gila-Gilaan: Kini Diobral Rp200 Jutaan

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah tindak kejahatan.

Seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, hingga narkotika yang bisa merugikan nasabah asli.

3 Cara Cek dan Aktifkan Rekening Dormantmu

Bagi kamu yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK membagikan tiga cara praktis agar rekening bisa kembali aktif dan aman dipakai:

  1. Datang langsung ke kantor bank terdekat untuk mengurus pengaktifan rekening secara tatap muka.
  2. Jika tidak memungkinkan hadir, hubungi layanan nasabah resmi bank seperti telepon, email, live chat, atau aplikasi mobile banking.
  3. Persiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank agar prosesnya lancar.

Baca Juga: Jelang Kejuaraan Dunia 2025, Rinov dan Pitha: Misi Comeback di Paris

Ivan juga mengingatkan agar nasabah selalu memastikan data dan identitas di bank selalu terupdate, serta jangan pernah meminjamkan atau menjual rekening dan identitas pribadi ke pihak lain.

Waspada Transaksi Mencurigakan, Segera Laporkan!

PPATK juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas atau transaksi yang mencurigakan pada rekeningnya.

“Hal-hal seperti itu sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening,” jelas Ivan.

Kerja sama erat antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat diyakini akan membangun sistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya ke depannya.

Ivan menambahkan, “Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan.”***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X