• Senin, 22 Desember 2025

PPATK Buka 90 Persen Blokir Rekening Dormant, Prof Muradi: Negara Tak Boleh 'Prejudice' Lagi

Photo Author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 14:20 WIB
Prof Muradi mengatakan, pemasangan benders One Piece bukan merupakan ancaman melainkan satire. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Prof Muradi mengatakan, pemasangan benders One Piece bukan merupakan ancaman melainkan satire. (KONTEKS.CO.ID/Ist)


KONTEKS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan proses analisis 122 juta rekening dormant pada akhir Juli lalu dan telah membuka blokir 90 persen rekening.

Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Muradi, pada Senin, 11 Agustus 2025, mengatakan, ‎pemerintah tak boleh lagi prejudice atau berprasangka buruk kepada warganya.

‎“Besok-besok enggak boleh lagi [blokir rekening tanpa alasan yang jelas],” katanya.‎

Baca Juga: 3 Cara Cek dan Aktifkan Rekening Dormant, Ini Tips Mudah Cegah Penyalahgunaan Dana Kamu!

‎Prof Muradi menyampaikan, pemblokiran rekening, termasuk yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu tanpa alasan hukum, merupakan bentuk kecurigaan atau ketidakpercayaan negara kepada warganya.

‎“Itu prejudice negara terhadap warganya. Itu poin pentingnya. Negara, pemerintah enggak boleh prejudice kepada warga negaranya,” ujar dia.

Ia menjelaskan, tidak semua rekening dormant itu terkait tindak kejahatan. Ia mencontohkan, mempunyai satu rekening hanya untuk menabung atau menyimpan uang.

Rekening tersebut tidak selamanya ada transaksi masuk atau keluar karena hanya digunakan untuk menabung ketika mempunyai uang lebih atau menarik dana jika sangat membutuhkan.

Baca Juga: Analisis 122 Juta Rekening Dormant Rampung, PPATK: 90 Persen Sudah Kembali Aktif

‎“Misalnya, anak saya mau sekolah, bayar SPP, ya saya ambil sebagian. Artinya dia tidak rutin tiap bulan aktif,” ujarnya.

Menurut Prof Muradi, jika negara menilai rekening seperti itu membahayakan, maka negara telah prejudice atau berprasangka buruk kepada warganya.

“Negara e‎nggak boleh prejudice kepada warga negaranya. Negara harus percaya,” ujarnya.

Baca Juga: PPATK Klaim Pemblokiran Rekening Dormant Bikin Transaksi Judol Anjlok, Segini Angkanya

Prof Muradi lebih lanjut menjelaksan, ‎lain halnya kalau negara dalam hal ini pihak yang berwenang menemukan indikasi bahwa satu rekening ini digunakan untuk kejahatan.

“Dia [penegak hukum yang berwenang] harus bisa membuktikan bahwa warga negaranya jahat, itu baru dia bisa mengeksekusi [memblokir],” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X