Ia menyampaikan, pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Agus mengungkapkan, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan per tanggal tersebut.
Setya Novanto menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Dia akan mendapat bimbingan dari Bapas Bandung sampai dengan 1 April 2029.***
Artikel Terkait
MA Diskon Hukuman Setya Novanto, Kuasa Hukum: Setnov Seharusnya Bebas
Detik-Detik Setya Novanto Keluar dari Lapas Sukamiskin: Kenakan Jaket Biru, Jam Tangan Klasik, dan Cincin
Setya Novanto Bebas, KPK Singgung Kejahatan Korupsi yang Serius dan Besarnya Kerugian Negara
Setnov Bebas Bersyarat dari Penjara, KPK: Kami Tak Ikut Campur
Peluang Setnov Comeback di Kepengurusan Usai Bebas Bersyarat, Golkar: Biarkan Beliau Nikmati Hidup Tanpa Beban
KPK Minta Informasi dari Bareskrim Polri soal Kasus TPPU Setya Novanto