• Minggu, 21 Desember 2025

Setnov Bebas Bersyarat, Ketua KPK: Saya Yakin Ada yang Merasa Kurang Adil

Photo Author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:05 WIB
Setnov resmi bebas bersyarat. Ini kata ketua KPK  (Foto Istimewa/Rutan Kelas I Bandung)
Setnov resmi bebas bersyarat. Ini kata ketua KPK (Foto Istimewa/Rutan Kelas I Bandung)


KONTEKS.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara terkait bebas bersyaratnya eks Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov).

Dia meenyatakan bebas bersyaratnya tahanan korupsi merupakan bagian sistem yang ada dan prosedur itu harus dilaksanakan.

"Bebas bersyarat bagian dari sistem hukum pidana yang ada. Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil," ujar Setyo kepada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Beredar Penggalan Video Sri Mulyani Sebut 'Guru Beban Negara' Trending Topic di X, Temuan Konteks Lebih Mengejutkan Lagi!

Sebelumnya, Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan usai ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara.

Kemudian, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.

Baca Juga: WhatsApp Punya Fitur Scheduled Call, Cara Pakai dan Fungsinya Bikin Hidup Makin Praktis

Dikatakan Kusnali, Setnov telah membayar denda Rp500.000.00 dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Lalu, Setnov juga telah membayar uang pengganti Rp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.

Sebagaimana diketahui, Setya Novanto telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto menyampaikan, Setya Novanto telah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Lantik Komjen Syahardiantono Jadi Kabareskrim, Enam Kapolda Baru Resmi Menjabat

"Dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," ujar Agus dalam keterangan pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X