• Senin, 22 Desember 2025

Setya Novanto Bebas, KPK Singgung Kejahatan Korupsi yang Serius dan Besarnya Kerugian Negara

Photo Author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 11:26 WIB
Setya Novanto bebas bersyarat dalam kasus e-KTP, KPK singgung kejahatan korupsi (Instagram @s.novanto)
Setya Novanto bebas bersyarat dalam kasus e-KTP, KPK singgung kejahatan korupsi (Instagram @s.novanto)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara bebasnya eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang bebas bersyarat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, bebas bersyaratnya Setnov menjadi momen pengingat terkait perkara korupsi yang serius.

"Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia," kata Budi dalam keterangannya, mengutip Senin, 18 Agustus 2025.

Baca Juga: Momen Presiden Prabowo Disambut Lautan Warga Saat Malam Karnaval Bersatu, Ada yang Menitikkan Air Mata

"Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara massif mendegradasi kualitas pelayanan publik," imbuhnya.

Budi berharap, kasus terkait Setnov menjadi pembelajaran generasi penerus bangsa agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.

Dia lantas menyinggung tema HUT RI ke-80 yang menurutnya perlu persatuan antar semua elemen bangsa dalam memerangi praktik korupsi.

Baca Juga: Asal-usul Tarik Tambang, dari Latihan Militer China hingga Lomba Rakyat di HUT RI

"Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya Pendidikan, pencegahan, maupun penindakan," kata dia.

"Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Setya Novanto telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.

Baca Juga: Seorang Wanita Indonesia Ditangkap di Bandara Internasional Kuala Lumpur karena Cap Paspor Mencurigakan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto menyampaikan, Setya Novanto telah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," ujar Agus dalam keterangan pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X