Ia menyampaikan, pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Baca Juga: Komisi III DPR Siap Bongkar Kasus BLBI BCA, Djarum Grup, Abdullah: KPK dan Pansus DPD Jangan Tumpul!
Agus mengungkapkan, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan per tanggal tersebut.
Setya Novanto menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Dia akan mendapat bimbingan dari Bapas Bandung sampai dengan 1 April 2029.***
Artikel Terkait
MA Diskon Hukuman Setya Novanto, Kuasa Hukum: Setnov Seharusnya Bebas
Foto Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai 8 Tahun di Sukamiskin, Wajib Lapor hingga 2029: Publik Ramai Nyinyir
Bahlil Irit Bicara Soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Jangan Bicara Politik Saat Perayaan HUT RI
Setya Novanto Klaim Bebas Bersyarat Sah karena Jalani Dua Pertiga Hukuman: Sudah Pantas
Detik-Detik Setya Novanto Keluar dari Lapas Sukamiskin: Kenakan Jaket Biru, Jam Tangan Klasik, dan Cincin