• Sabtu, 18 April 2026

Setya Novanto Bebas, KPK Singgung Kejahatan Korupsi yang Serius dan Besarnya Kerugian Negara

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Senin, 18 Agustus 2025 | 11:26 WIB
Setya Novanto bebas bersyarat dalam kasus e-KTP, KPK singgung kejahatan korupsi (Instagram @s.novanto)
Setya Novanto bebas bersyarat dalam kasus e-KTP, KPK singgung kejahatan korupsi (Instagram @s.novanto)

Ia menyampaikan, pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Baca Juga: Komisi III DPR Siap Bongkar Kasus BLBI BCA, Djarum Grup, Abdullah: KPK dan Pansus DPD Jangan Tumpul!

Agus mengungkapkan, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan per tanggal tersebut.

Setya Novanto menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Dia akan mendapat bimbingan dari Bapas Bandung sampai dengan 1 April 2029.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X