KONTEKS.CO.ID - Eks Ketua DPR, Setya Novanto alias Setnov, kembali jadi sorotan publik. Ia resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu 16 Agustus 2025.
Nama yang identik dengan kasus korupsi e-KTP ini meninggalkan penjara usai menjalani 2/3 masa hukumannya.
Kabar bebasnya Setnov dikonfirmasi langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
“Iya [bebas bersyarat],” kata Agus saat ditemui di Istana Merdeka pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Baca Juga: Tahun di Teks Proklamasi, Kok 05 Bukan 1945? Ini Fakta Unik dan Alasan Historisnya
Menurut Agus, keputusan ini bukan asal-asalan.
“Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 Juli lalu,” jelasnya.
Hukuman Disunat MA
Awalnya, Setnov dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018.
Ia terbukti menerima keuntungan sebesar USD7,3 juta serta jam tangan mewah Richard Mille dari proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukannya pada Juni 2025. Hukuman itu pun dipangkas menjadi 12,5 tahun.
Selain itu, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sekitar Rp49 miliar.
Kuasa Hukum: Itu Hak Setnov
Penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa kebebasan bersyarat ini sah menurut aturan.
Artikel Terkait
MA Diskon Hukuman Setya Novanto, Kuasa Hukum: Setnov Seharusnya Bebas
Setya Novanto Tinggalkan Lapas Sukamiskin
Setya Novanto Bebas Bersyarat: Vonis Dipangkas MA, Denda dan Uang Pengganti Jumbo Jadi Sorotan
Foto Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai 8 Tahun di Sukamiskin, Wajib Lapor hingga 2029: Publik Ramai Nyinyir
Bahlil Irit Bicara Soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Jangan Bicara Politik Saat Perayaan HUT RI