• Senin, 22 Desember 2025

Setya Novanto Klaim Bebas Bersyarat Sah karena Jalani Dua Pertiga Hukuman: Sudah Pantas

Photo Author
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:45 WIB
Setnov resmi bebas bersyarat.  (Foto Istimewa/Rutan Kelas I Bandung)
Setnov resmi bebas bersyarat. (Foto Istimewa/Rutan Kelas I Bandung)

 

KONTEKS.CO.ID - Eks Ketua DPR, Setya Novanto alias Setnov, kembali jadi sorotan publik. Ia resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu 16 Agustus 2025.

Nama yang identik dengan kasus korupsi e-KTP ini meninggalkan penjara usai menjalani 2/3 masa hukumannya.

Kabar bebasnya Setnov dikonfirmasi langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

“Iya [bebas bersyarat],” kata Agus saat ditemui di Istana Merdeka pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Baca Juga: Tahun di Teks Proklamasi, Kok 05 Bukan 1945? Ini Fakta Unik dan Alasan Historisnya 

Menurut Agus, keputusan ini bukan asal-asalan.

“Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 Juli lalu,” jelasnya.

Hukuman Disunat MA

Awalnya, Setnov dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018.

Ia terbukti menerima keuntungan sebesar USD7,3 juta serta jam tangan mewah Richard Mille dari proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukannya pada Juni 2025. Hukuman itu pun dipangkas menjadi 12,5 tahun.

Selain itu, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sekitar Rp49 miliar.

Baca Juga: Tarian Pacu Jalur dan Bocah Aura Farming Meriahkan HUT RI ke 80 di Istana Merdeka: Presiden Prabowo Ikut Goyang

Kuasa Hukum: Itu Hak Setnov

Penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa kebebasan bersyarat ini sah menurut aturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X