• Senin, 22 Desember 2025

Setya Novanto Tinggalkan Lapas Sukamiskin

Photo Author
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:50 WIB
Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. (Instagram @s.novanto)
Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. (Instagram @s.novanto)
KONTEKS.CO.ID –‎ Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.
 
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dalam keterangan pada Minggu, 17 Agustus 2025, menyampaikan, Setya Novanto telah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
 
"Dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," ujarnya.
 
 
Ia menyampaikan, pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
 
Agus mengungkapkan, dengan demikian, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan per tanggal tersebut.
 
Setya Novanto menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Dia akan mendapat bimbingan dari Bapas Bandung sampai dengan 1 April 2029.
 
Setya Novanto sebelum mendapat pembebasa bersyarat adalah warga binaan Lapas Kelas I Sukamiskin setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
 
 
Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
 
"Dipidana 15 tahun yang diubah menjadi 12 tahun 6 bulan serta denda Rp500.000.000 subsider 6 bulan kurungan," katanya.
 
Setya Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsider kurungan 2 tahun.
 
 
"[Vonis] berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengenai Peninjauan Kembali Nomor32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025," katanya.
 
Agus memastikan bahwa Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp500.000.000, dibuktikan dengan Surat Keterangan Lunas dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.
 
"Juga sudah membayar Rp.43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK," ujarnya.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X