Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No 2 Tahun 2009, tantiem merupakan penghargaan tahunan bagi anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN apabila perusahaan meraih laba.
Atau bahkan tetap diberikan jika terjadi peningkatan kinerja walaupun perusahaan merugi. ***
Artikel Terkait
Kebijakan Tantiem Komisaris BUMN Keliru Gegara Misinterpretasi soal OECD
Tinjau Ulang Kebijakan Tantiem Komisaris BUMN, Libatkan Pihak-Pihak Ini
Denny JA Protes Tantiem Dihapus, Aktivis 98 Desak Presiden Pecat dari Komisaris Utama Pertamina Hulu
Sebut Komisaris Tak Berandil Awasi BUMN, Legislator PDIP Dukung Larangan Tantiem
Anggota DPR FPKS: Larangan Tantiem untuk Komisaris BUMN Kebijakan Berani